Banten

Gegara Motor, Seorang Ibu di Bekasi Jadi Korban Amukan Anaknya Sendiri

Moehamad Dheny Permana | 23 Juni 2025, 20:46 WIB
Gegara Motor, Seorang Ibu di Bekasi Jadi Korban Amukan Anaknya Sendiri

Akurat Banten - Kasus pilu terjadi di Bekasi Timur, ketika seorang ibu rumah tangga berinisial MS harus mengalami kekerasan fisik dari anak kandungnya sendiri, MIEC.

Ironisnya, kejadian ini dipicu oleh persoalan sepele: permintaan sang anak agar ibunya meminjam motor milik tetangga.

Peristiwa tersebut berlangsung di sebuah rumah di kawasan Irigasi Tertia, Kelurahan Bekasi Jaya.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, suasana awalnya tenang.

Namun saat MS menolak permintaan anaknya, emosi sang anak memuncak dan berubah menjadi tindakan brutal.

Baca Juga: Curi Tas Penjaga Warung demi Beli Sabu, FN Tertangkap Polisi dengan Sisa Uang Rp19 Ribu

“Anaknya sempat melempar kursi ke arah ibunya. Untungnya tidak mengenai korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Tak berhenti di situ, pelaku yang sudah terbakar amarah mengambil sandal dan mulai memukulkan benda tersebut ke arah tubuh sang ibu.

Lebih miris lagi, korban juga mendapat pukulan bertubi-tubi di bagian kepala.

“Ia memukul kepala korban berkali-kali dengan tangan kosong. Setelah itu, kerudung korban ditarik paksa,” lanjut Ade Ary.

Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari rumah dan mencari pertolongan.

Baca Juga: Motor Jamaah Raib saat Salat, Pencuri Babak Belur Dihakimi Massa di Jakarta Barat

Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis.

Hasilnya menunjukkan adanya luka memar pada beberapa bagian tubuh korban, terutama di kepala dan pinggang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa pelaku kini telah diamankan dan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya lima tahun penjara atau denda Rp15 juta,” tegasnya.

Kejadian ini menyisakan luka, bukan hanya secara fisik bagi korban, tetapi juga secara moral bagi masyarakat.

Baca Juga: Iran Geram, Desak IAEA Kecam Serangan AS: Hukum Internasional Diinjak-injak!

Anak seharusnya menjadi pelindung bagi orang tuanya, bukan malah menjadi penyebab penderitaan.

Semoga kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih mengedepankan kesabaran dan komunikasi dalam keluarga.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.