Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini! Berikut Nominal Gaji Berdasarkan Golongan

AKURAT BANTEN - Kabar menggembirakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan karena gaji ke 13 PNS akan dimulai pada hari ini, 2 Juni 2025.
PT Taspen secara langsung memberikan pengumuman bahwa gaji ke 13 PNS dimulai pada 2 Juni 2025.
Sebagai informasi bahwa gaji ke 13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara termasuk pensiunan, PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan Hakim.
Baca Juga: Duel Sengit Dua Raja Batu Akik Indonesia: Lumut Suliki vs Sulaiman, Mana yang Paling Menggoda?
Sekertaris PT Taspen juga menyampaikan bahwa proses pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan tanpa perlu menunggu pengajuan atau autentikasi ulang.
Pencairan gaji ke 13 ini juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.
Nominal Gaji PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke tiga belas yang anggarannya bersumber dari APBN, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Baca Juga: Terobosan Pendidikan: Sekolah Swasta SD-SMP Bakal Gratis, Angin Segar atau Anggaran Seret?
Sedangkan jika bersumber dari APBD gaji ke 13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan tunjangan jabatan atau tunjangan umum namun tidak termasuk tunjangan kinerja namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, nominal gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan masa kerja, diantaranya:
Golongan I : Rp1.685.700 - Rp2.901.400
Golongan II : Rp2.184.000 - Rp4.125.600
Golongan III : Rp2.785.700 - Rp5.180.700
Golongan IV : Rp3.287.800 - Rp6.373.200
Sedangkan untuk pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan jabatan terakhir.
Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah Idul Adha Lengkap dengan Puasa Tarwiyah dan Arafah Beserta Artinya
Golongan I : Rp1.560.800 - Rp2.014.900
Golongan II : Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Golongan III : Rp1.560.800 - Rp3.597.800
Golongan IV : Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Demikian informasi besaran gaji ke 13 PNS dan pensiunan, semoga membantu.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap








