Operasi Malam di Kalibata City: Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Amankan 6 WNA Pelanggar Izin Tinggal

Akurat Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan pengamanan terhadap enam Warga Negara Asing (WNA) di Apartemen Kalibata City.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi gabungan Wirawibawa yang rutin dilakukan sebagai upaya pengawasan ketat terhadap status izin tinggal orang asing di wilayah Jabodetabek.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menjelaskan bahwa keenam WNA tersebut diamankan karena melakukan pelanggaran terkait izin tinggal.
Baca Juga: Dampak Ekonomi Positif Idul Adha bagi Peternak dan UMKM Lokal
"Enam WNA tersebut diamankan karena menyalahi izin tinggal," ungkap Prihatno.
Operasi gabungan ini memang dirancang untuk menindak berbagai pelanggaran seperti tinggal tidak sesuai dengan alamat domisili yang terdaftar, kelebihan masa tinggal (overstay), dan ketidaktahuan atau ketidakmampuan beberapa WNA dalam menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah saat pemeriksaan berlangsung.
Menurut Prihatno, pelaksanaan razia malam hari sengaja dipilih agar petugas dapat langsung bertemu dengan WNA di tempat mereka beristirahat.
"Kemungkinan pada saat malam hari mereka ada yang sedang beristirahat di tempatnya," jelasnya.
Selain itu, koordinasi dengan pihak pengelola apartemen dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan efektif.
Razia kali ini juga melibatkan berbagai instansi seperti kepolisian, TNI, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Kejaksaan.
Kerja sama lintas lembaga ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan pengawasan ketat terhadap keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan dan sekitarnya.
Adapun enam WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara Afrika, yakni Somalia, Sudan, dan Chad.
Mereka berinisial HTN, DAJ, MMS, dan STS dari Somalia, SAMH dari Sudan, serta OHSA dari Chad.
Selain itu, ada juga empat WNA lain dari Myanmar, India, Australia, dan Korea Selatan yang tidak diamankan, namun paspor mereka ditahan untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Dampingi Komisi XI DPR RI Tinjau PLB, Peran Strategi Jadi Fokus Utama
Pengamanan ini menjadi bukti keseriusan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam menegakkan peraturan imigrasi dan memastikan keberadaan WNA tercatat sesuai aturan yang berlaku.
Operasi seperti ini juga merupakan tindak lanjut perintah dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang menginstruksikan pelaksanaan razia secara serentak di wilayah Jabodetabek guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Kegiatan pengamanan yang dilakukan secara berkala ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di sekitar tempat tinggal orang asing.
Hal ini penting untuk mencegah berbagai potensi masalah yang bisa timbul akibat pelanggaran izin tinggal, termasuk masalah keamanan nasional dan ketertiban sosial.
Prihatno berharap masyarakat dan pengelola apartemen serta lingkungan sekitar dapat terus berperan aktif membantu pengawasan keberadaan orang asing dengan melaporkan apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan atau pelanggaran izin tinggal.
Dengan sinergi bersama, pengawasan imigrasi akan semakin efektif dan berkontribusi pada terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







