Banten

Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya Turun Tangan Selidiki Konten Menyimpang yang Menggemparkan Netizen

Moehamad Dheny Permana | 18 Mei 2025, 04:40 WIB
Heboh Grup Facebook Fantasi Sedarah, Polda Metro Jaya Turun Tangan Selidiki Konten Menyimpang yang Menggemparkan Netizen

Akurat Banten - Belakangan ini, publik Indonesia dihebohkan oleh sebuah grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" yang berisi konten hubungan sedarah atau inses.

Grup yang sempat diisi oleh ribuan anggota ini menuai kecaman luas dari pengguna media sosial karena membahas dan bahkan membagikan pengalaman yang sangat menyimpang secara seksual dalam lingkup keluarga.

Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya mengambil langkah serius dengan melakukan penyelidikan terhadap akun grup Facebook tersebut.

Baca Juga: Usai Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Rp5 Triliun, Kadin Apresiasi Polda Banten: Semoga Memberi Efek Jera Terhadap Aksi Premanisme

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh.

 “Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” ujar AKBP Reonald.

Langkah ini dilakukan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku.

Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Roberto Pasaribu, mengungkapkan bahwa grup tersebut sebenarnya sudah dihapus oleh Meta, perusahaan induk Facebook, karena melanggar aturan komunitas.

Baca Juga: Usai Palak Investor China Sebesar Rp5 Triliun, Kepala KADIN dan CS Cilegon Jadi Tersangka

"Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan," jelas Roberto.

Namun, meskipun grup sudah dihapus, penyelidikan tetap berjalan guna mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dan berperan dalam pengelolaan maupun aktivitas grup tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menangani kasus ini.

Koordinasi lintas lembaga ini penting agar kasus seperti ini dapat ditindak dengan tegas serta mencegah penyebaran konten serupa di masa depan.

Tidak hanya dari aparat keamanan, kecaman keras juga datang dari unsur legislatif. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri dan Kementerian Kominfo agar segera meringkus para pengelola akun yang menyebarkan konten inses ini.

Baca Juga: Tradisi Unik Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia yang Jarang Diketahui

Menurut Sahroni, konten seperti ini bukan hanya menjijikkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban baru.

“Mereka jelas mewadahi penyimpangan dan ini kan masih fantasi, kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban,” tegas Sahroni.

Dia menambahkan bahwa pengelola dan anggota grup tersebut perlu segera dicari dan diberikan pembinaan psikologis.

Penanganan preventif ini dianggap sangat penting untuk mencegah tindakan kriminal yang lebih berat di masa depan.

Baca Juga: Ledakan Maut di Garut: Komnas HAM Turun Tangan Ikut Selidiki Dugaan Kelalaian, Soroti Kematian Warga Sipil

Kehadiran grup seperti “Fantasi Sedarah” menjadi perhatian serius masyarakat Indonesia karena melibatkan konten yang sangat tabu dan berbahaya.

Media sosial yang sejatinya menjadi sarana komunikasi dan informasi, nyatanya juga bisa disalahgunakan untuk menyebarkan hal-hal negatif dan merusak moral.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pengawasan dan regulasi terhadap konten di dunia maya harus diperketat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif melaporkan konten-konten tidak pantas yang beredar agar tindakan cepat dari pihak berwenang bisa dilakukan.

Dengan langkah cepat dari Polda Metro Jaya, Kementerian Kominfo, dan dukungan dari masyarakat, diharapkan kasus ini dapat menjadi titik balik dalam memberantas konten-konten berbahaya di media sosial, khususnya yang menyangkut isu sensitif seperti inses.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.