Anak Mantan Walikota Serang disebut Dalam Kasus Korupsi Stadion MY. Ini Kata Praktisi Hukum : JPU Punya Alat Bukti

AKURAT BANTEN - Praktisi Hukum, Daddy Hartadi menilai anak mantan Walikota Serang, Sofa Bela Mulia layak menjadi tersangka di kasus korupsi lahan stadion Maulana Yusuf.
Daddy menilai, dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang kemarin, membuktikan keterlibatan Sofa Bela Mulia dalam korupsi tersebut.
Diketahui, dakwaan JPU untuk terdakwa mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata bersama pihak swasta Basyar Alhafi. Keduanya didakwa korupsi Rp564 juta.
Dalam dakwaan JPU, bahwa Sofa Bela Mulia menyampaikan minatnya untuk mengelola Lahan Stadion Maulana Yusuf, dan diutus langsung oleh ayahnya sebagai walikota dan kemudian datang kekantor Sarnata bersama Basyar.
Baca Juga: Gagas Layanan Kesehatan Bergerak, Andika Hazrumy: Dokter Datang ke Rumah Warga
"Ini sudah kuat untuk menyeret SBM (Sofa Bela Mulia) sebagai tersangka baru di kasus itu," kata Daddy melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/2024).
Daddy menjelaskan, JPU secara gamblang menyebutkan keterlibatan Sofa Bela Mulia dalam kasus tersebut. Kata dia, yang dibacakan JPU merupakan hasil pemeriksaan dari terdakwa Sarnata dan Basyar.
"JPU menurut saya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat SBM, sesuai pasal 184 KUHAP," katanya.
Menurut Daddy, Sofa Bela Mulia yang merupakan anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 bisa dijerat dengan perbuatan turut serta sebagaimana dimaksud pasal 55 KUHP ayat (1).
"Dalam dakwaan SBM bersama Basyar ikut menghadap Sarnata dan menyampaikan niatnya untuk mengelola lahan Stadion Maulana Yusuf. Jelas dia turut terlibat," ujar Deddy.
Pengacara di Kantor Hukum Daddy Hartadi & Partners Law Firm juga menjelaskan, dalam pasal 55 KUHP Sofa Bela Mulia bisa dikategorikan sebagai doenplegen atau orang yang menyuruh melakukan tindak pidana.
"Ini penting untuk disikapi jaksa untuk kemudian diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dengan 2 alat bukti yang sudah dikantongi, agar publik tidak beropini jaksa tebang pilih," pungkasnya.
Sementara Mantan Walikota Serang, Syafruddin membantah adanya keterlibatan anaknya dalam kasus Korupsi di lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Syafruddin menyatakan bahwa Sofa tidak mengetahui adanya kesepakatan pengelolaan lahan antara Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang dan pihak swasta, Basyar Alhafi.
"Itu mah bikin-bikin aja, anak saya enggak tahu ada kontrak," kata Syafruddin melalui sambungan telepon, Minggu (13/10/2024).
Ia juga menyangkal isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang yang menyebutkan bahwa Sofa dan Basyar bertemu dengan mantan kepala Disparpora, Sarnata, untuk membahas pengelolaan lahan stadion atas perintah Syafruddin.
"Anak saya enggak pernah menghadap Sarnata. Dia juga enggak pernah minta pengelolaan Stadion Maulana Yusuf. Itu asal-asalan," tegasnya.
Baca Juga: Syafrudin Bantah Anaknya Disebut Terlibat Dalam Kasus Korupsi di Stadion Maulana Yusuf
Syafruddin menduga isu keterlibatan Sofa dalam kasus tersebut merupakan bagian dari permainan politik untuk mengganggu fokus dirinya menjelang Pilkada 2024.
"Ini permainan politik, dikaitkan kesana (momen Pilkada) biar saya pusing. Sudah kebaca, orang tidak tahu apa-apa," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 9Debut Impian Michael Kayode: Cetak Gol, Bantu Italia Hancurkan Turki 4-1
- 10Bukan Cuma Menang 4-1, Italia Ukir Sejarah Lewat Kakak-Adik Esposito Setelah Lebih dari 1 Abad






