Bandara Soekarno-Hatta Jadi Perlintasan Perdagangan Orang. Imigrasi Bisa Apa?

AKURAT BANTEN - Sebagai bandara tersibuk di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) terus memperkuat peran strategisnya dalam mengawasi perlintasan internasional.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Bismo Surono mengatakan, hal itu bertujuan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Karena di Bandara Soekarno-Hatta melayani hingga 44.402 pelintas internasional setiap harinya ini, memiliki peran vital dalam pengawasan perlintasan orang keluar-masuk Indonesia,” ujar Bismo, Kamis (19/9/2024).
Baca Juga: Nasabah LKM Cibaliung Keluhkan Proses Pencairan Simpanan untuk Perayaan PHBI
Bismo menyebutkan, jumlah pelintas di tahun 2024 hingga Agustus tercatat mencapai 10.834.232 orang, menjadikannya bandara tersibuk di Indonesia.
“Berbeda dengan TPI di bandara lain, seperti Ngurah Rai di Bali yang lebih banyak melayani wisatawan. Di Soekarno-Hatta melayani berbagai macam kebutuhan pelintas. Mulai dari perjalanan bisnis, investasi, pendidikan, hingga perhelatan internasional,” terangnya.
Dengan begitu, menurut Bismo, Imigrasi Bandara Soetta yang memiliki tanggung jawab besar untuk mencegah adanya tindak perdagangan orang dan penyelundupan manusia, telah memperketat pemeriksaan dokumen secara ketat dan menunda keberangkatan PMI non-prosedural.
Terutama kasus-kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak menjadi korban perdagangan manusia saat bekerja di luar negeri. Mengingat, pada tahun 2023 sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya.
“Hingga Agustus 2024 ini, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI yang terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural,” ungkap Bismo.
Untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO dan TPPM, pihak Imigrasi juga bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri, dan instansi terkait lainnya, serta memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara terkait guna memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.
“Selain itu, sistem informasi keimigrasian juga digunakan untuk memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan. Sehingga untuk mendukung kelancaran dan keamanan pelintas, pihaknya telah mengadopsi teknologi autogate yang memudahkan proses pemeriksaan imigrasi,” ungkap Bismo.
Bismo menyebutkan, saat ini di TPI Soekarno-Hatta terdapat 78 autogate di berbagai terminal internasional bandara. Ada 5 autogate reguler di terminal 2 keberangkatan internasional, ada 5 di terminal 2 kedatangan internasional.
Kemudian, ada 16 autogate reguler dan 2 autogate disabilitas di terminal 3 keberangkatan, dan ada 52 autogate regular dan 2 autogate disabilitas di terminal 3 kedatangan internasional.
Baca Juga: Detik-detik Bocah 7 Tahun Lompat Dari Lantai 8 Apartemen Modernland Tangerang, Sempat Bertahan Hidup
“Jumlah ini masih akan ditambah lagi nantinya. Pada bulan September ini, rata-rata pengguna autogate telah mencapai 54%-57% dari jumlah pelintas internasional keseluruhan,” paparnya.
Selain itu, Bismo pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas. “Pastikan setiap langkah untuk bekerja di luar negeri melalui jalur resmi,” imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









