Banten

Petugas PTSA Kabupaten Serang Jual Sabu, Tergiur Untung Besar

Irsyad Mohammad | 23 Januari 2024, 21:49 WIB
Petugas PTSA Kabupaten Serang Jual Sabu, Tergiur Untung Besar

AKURAT BANTEN - Dua kurir narkoba jenis sabu di Kabupaten Serang, ditangkap polisi. Salah satu dari kurir tersebut adalah petugas keamanan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di Kabupaten Serang.

FZ (20) dan HH (30) tergiur upah yang dianggapnya lumayan besar untuk dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mereka nekat menjadi kurir sabu-sabu di wilayah Kabupaten Serang sejak enam bulan lalu.

Baca Juga: Inara Rusli Menangis Tidak Menyangka Mantan Suaminya Ingin Dia di Penjara

Aksi mereka diketahui Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga kepada aktivitas salah satu kurir sabu tersebut.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HH di rumahnya sekitar pukul 02.00 wib.

"Tersangka HH yang merupakan pengangguran diinformasikan masyarakat diduga merupakan pengedar narkoba. Saat diamankan, tersangka HH sedang berada di rumahnya," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Selasa (23/1/24).

Dirumah HH polisi mengamankan barang bukti timbangan digital serta handphone yang digunakannya sehari-hari.

Dari handphone tersebut, polisi menemukan percakapan bahwa HH tidak bekerja sendirian untuk menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Oleh karena itu, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak memburu pelaku lainnya yakni FZ yang berprofesi sebagai keamanan di TPSA.

Baca Juga: Berbeda dengan Arah Partai, 3 Kader PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

"Tersangka FZ berhasil diamankan di rumahnya saat masih tidur sekitar pukul 05.00 wib," ungkapnya.

Dari FZ polisi mengamankan barang bukti timbangan digital dan sabu-sabu sebanyak 100 gram.

"Dari tersangka oknum satpam ini diamankan satu paket besar sabu seberat 100 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan handphone," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka FZ dan HH merupakan satu jaringan dan mengakui sudah menjalankan bisnis sabu sekitar 6 bulan.

Selain itu,sabu seberat 100 gram yang diamankan polisi dari rumah FZ adalah milik AW (DPO) yang baru saja diambil di daerah Kecamatan Serang, Kota Serang.

"Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang bertugas menyimpan paketan sabu di sejumlah tempat," ujarnya.

Kedua kurir tersebut mendapat keuntungan dari setiap 10 gram sabu-sabu yang terjual.

"Setiap 10 gram sabu yang disebar, tersangka mendapat upah dari pengedar sebesar Rp 1 juta. Selain tergiur dengan upah yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersangka juga bisa menggunakan sabu gratis," jelasnya.

Baca Juga: 5 Arti Tahi Lalat Di Wajah, Apakah Bisa Menentukan Nasib Baik Atau Buruk?

Diketahui kedua tersangka yakni FZ yang merupakan warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan HH warga Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (18/1) sekitar pukul 02.00 dan 05.00," cetusnya.

Kapolres menghimbau pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Serang.

"Sekecil apapun informasinya, kami akan menindaklanjuti. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka FZ dan HH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.