Jaga Netralitas di Pemilu 2024, ASN di Lebak Tandatangani Ikrar Netralitas dan Fakta Integritas ASN

AKURAT BANTEN - Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, berkomitmen menjaga dan menegakan prinsip netralitas di Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dengan penandatanganan fakta integritas.
Penandatanganan tersebut diawali Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso, kemudian seluruh Kepala OPD, dan Camat se-Kabupaten Lebak.
Sekda Kabupaten Lebak, Budi Santoso meminta seluruh peserta menandatangani Ikrar Netralitas ASN dan Fakta Integritas Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Penandatanganan fakta integritas ini berlaku untuk semua ASN dilingkungan OPD masing-masing, saya intruksikan kepada BKPSDM untuk monitor proses selanjutnya,” katanya
Menurutnya, netralitas ASN dan Non ASN penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik. ASN memiliki peran sangat krusial menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses Pemilu dan Pemilihan 2024.
- Baca Juga: Ndasmu Etik! Prabowo Nyindir Anies Ternyata Cuma Candaan?
- Baca Juga: Kalah Mesin CIA Dan MOSSAD: Lembaga Survei LSI Elektabilitas Prabowo-Gibran Setiap Hari Naik 400 Ribu
- Baca Juga: Pakar Farmasi Prof Zullies Beda Pendapat Dengan Gibran Masalah Asam Sulfat dan Asam Folat, Berikut Penjelasannya!
Budi menjelaskan, sebagai ASN harus menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas sebagai pelayan publik, dengan integritas yang tinggi, dalam konteks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
"Netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan,” jelasnya.
“Bukan berarti bersikap antipati, sebagai ASN harus pandai membawa diri dan menempatkan posisi tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu dan bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya
Camat Kecamatan Cibadak, Yusup Atori membenarkan penandatanganan ikrar netralitas dan fakta integritas ASN pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Iya, ya sesuai peraturan karena ASN itu harus netral, dan saya rasa baik dan untuk kebaikan semua pihak," katanya, Sabtu (16/12/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
- 4Waspada! Torasera Koperasi Merah Putih Disorot, Agus Sulistriyono Ingatkan Ancaman Calo dan Kongkalikong
- 5Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 6Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 7Gila! Lamine Yamal Lampaui Statistik Messi dan Ronaldo di Liga Champions, Angkanya Bikin Melongo
- 8Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









