Banten

Meski Naik Tidak Sesuai Harapan Buruh, Pj Gubernur Banten Harapkan Buruh Dapat Menjaga Ketertiban Saat Penyampaian Aspirasi

Irsyad Mohammad | 30 November 2023, 18:35 WIB
Meski Naik Tidak Sesuai Harapan Buruh, Pj Gubernur Banten Harapkan Buruh Dapat Menjaga Ketertiban Saat Penyampaian Aspirasi

AKURAT BANTEN - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menandatangani Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024. Kamis (30/11/2023).

Ia mengatakan, penetapan UMK tahun 2024 saat ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 51 tahun 2023.

Menurutnya, merujuk pada peraturan tersebut juga berdasarkan hasil dari konsultasi kepada Kementrian.

"Saya juga melakukan konsultasi bersama kementrian, ini prinsipnya harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Ia menyadari, keputusan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini akan menimbulkan kekecewaan terhadap para buruh di Provinsi Banten.

Meski demikian ia juga mempersilahkan para buruh untuk menyampaikan aspirasi dengan catatan menjaga ketertiban.

"Saudara-saudara kita juga sudah menyalurkan aspirasi, itu sangat baik sekali. Tapi karena ada aturan perundang-undangan kita ta'ati," cetusnya.

Ia berharap, para pekerja atau buruh dapat menerima keputusan yang diambil ini dengan bijak.

"Saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya. Bahwa dari proses penetapan UMK itu ada yang kurang pas dan seterusnya," tukasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Ribuan buruh melakukan aksi demo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang. Rabu (29/11/23)

Buruh yang tiba pada sore tadi sekitar pukul 17:30 WIB di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten ini membawa dua tuntutan untuk Pemerintah.

"Pertama, Pemerintah tidak menggunakan PP 51 tahun 2023 dalam formulasi penetapan dan perhitungan UMK 2024 dan kedua, menaikan UMK 224 di seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten sebesar 20 persen," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Intan Indriya Dewi.

Intan mengaku akan terus mengawal kenaikan UMK 2024 di Provinsi Banten agar sesuai dengan keinginan para buruh.

"Aksi hari ini kita lakukan pertama konsepnya mengawal kenaikan umk 2024 di masing-masing kabupaten kota yang ada di Provinsi Banten," ucapnya

Ia berharap, kalaupun tidak bisa menaikan sebesar 20 persen minimalnya keputusan itu diambil dari rekomendasi Kepala Daerahnya masing-masing.

"Harapan kami 20 persen kalau pun tidak mencapai 20 persen kami mendorong rekomendasi 5 kota kabupaten yang sudah ditetapkan oleh Bupati walikota ada kota Cilegon kabupaten Serang kota Serang Kabupaten Pandeglang Kota Tangsel itu sesuai dengan rekomendasi walikota dan Bupati," jelasnya

Ia mengancam akan melakukan aksi terus menerus jika kenaikan UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi Kepala Daerah di Kota Kabupaten.

"Kita akan melakukan aksi yang berjilid-jilid, kesepakatan kita semua melumpuhkan kawasan industri dan juga jalan-jalan arteri di Provinsi Banten," tukasnya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.