Banten

Diana Valencia Gunawan Jurnalis CNN Viral, Istana Akhirnya Kembalikan Kartu Persnya, Takut Kekuatan Netizen?

Andi Syafriadi | 30 September 2025, 07:58 WIB
Diana Valencia Gunawan Jurnalis CNN Viral, Istana Akhirnya Kembalikan Kartu Persnya, Takut Kekuatan Netizen?

AKURAT BANTEN - Pada hari Senin, 29 September 2025, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden secara resmi mengembalikan kartu identitas pers (ID liputan Istana) milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia Gunawan.

Tindakan ini menjadi respons atas kritik publik dan tekanan dari organisasi pers terhadap pencabutan ID yang sebelumnya dilakukan tanpa penjelasan memadai.

Kejadian ini mengundang sorotan luas terkait kebebasan pers dan transparansi dalam hubungan antara media dan pemerintah.

Dalam pernyataan mereka, BPMI Istana menyampaikan permohonan maaf atas insiden pencabutan kartu pers tersebut, dan menyatakan bahwa peristiwa serupa tidak akan terulang di masa depan.

Baca Juga: Ribuan Penerima MBG Jadi Korban Keracunan, Zulhas Tutup Dapur Bermasalah

Mereka menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan sebagai tindakan administratif dan sementara, bukan sebagai bentuk represi terhadap kegiatan jurnalistik.

Penjelasan ini disampaikan menyusul reaksi keras dari media nasional, organisasi jurnalis, dan publik yang meminta agar pemerintah membuka ruang dialog dan mempertanggungjawabkan dasar hukum pencabutan tersebut.

Rekonstruksi kronologi menyebutkan bahwa ID pers Diana dicabut pada 27 September 2025, setelah wartawan tersebut melakukan peliputan pertanyaan kepada Presiden mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

CNN menyebut bahwa pertanyaan tersebut bersifat wajar dan dalam koridor fungsi jurnalistik. Pencabutan secara mendadak kemudian memicu pertanyaan tentang batas kewenangan birokrasi terhadap kebebasan pers.

Baca Juga: Kemenkes Ikut Awasi MBG, Akan Libatkan Puskesmas Hingga Verifikasi Dapur SPPG Diperketat

Dengan pengembalian ID ini, Istana berusaha meredam konflik dan memperbaiki citra, tetapi reputasi dan kepercayaan publik tetap memerlukan waktu untuk pulih.

Reaksi dari kalangan pers dan pengamat tak kalah keras.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan lembaga advokasi kebebasan pers mendesak agar BPMI menyusun prosedur tetap yang jelas terkait pencabutan dan penonaktifan kartu pers, agar tidak terjadi kasus serupa.

Mereka juga meminta agar pengembalian kartu tersebut disertai klarifikasi publik yang transparan, bukan hanya pernyataan singkat.

Baca Juga: MBG Hiu Goreng untuk Anak Bahaya? Ini Fakta Sebenarnya Terjadi di Sekolah Soal Makan Bergizi Gratis Masak Hiu

Di daerah, termasuk di Banten, kasus ini mendapatkan perhatian intens dari wartawan lokal yang menyadari bahwa preseden seperti ini bisa berdampak pada akses peliputan terhadap pejabat pusat maupun daerah.

Dampak psikologis dan profesional juga terasa.

Seorang wartawan yang dikeluarkan dari daftar akses institusional bisa mengalami hambatan dalam peliputan kegiatan pemerintahan, terutama yang berlangsung di Istana Negara atau pertemuan resmi pejabat tinggi.

Meski ID sudah dikembalikan, efek jangka panjang berupa ketidakpastian terhadap keberadaan akses tetap menjadi kekhawatiran.

Baca Juga: Siswa Waswas Konsumsi MBG, SPPG Perketat Pengawasan di Dapur

Bagi masyarakat Banten, khususnya pembaca berita media daring dan lembaga pers lokal, pengembalian ID ini menjadi sinyal bahwa kritik publik punya dampak.

Namun, lebih penting lagi ialah apakah janji “tak akan terulang lagi” benar-benar diikuti tindakan nyata: penyusunan regulasi transparan, dialog terbuka dengan media, dan penegakan prinsip kebebasan pers.

Ke depan, media di Banten dan seluruh Indonesia akan terus memantau apakah Komunikasi antara jurnalis dan instansi pemerintah benar-benar berjalan lebih baik dan sehat, diiringi penghormatan terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.