Banten

Firli Bahuri Akhirnya Dipecat, Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari Kedepan

Himayatul Azizah | 24 November 2023, 16:43 WIB
Firli Bahuri Akhirnya Dipecat, Dicegah ke Luar Negeri 20 Hari Kedepan

AKURAT BANTEN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dicegah bepergian ke luar negeri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri dicegah bepergian ke luar negeri agar tidak melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tersangka Firli Bahuri (FB) mulai dicegah bepergian keluar negeri selama 20 hari kedepan. 

Baca Juga: Gratis Dan Mudah! LINK Streaming KORA Live BigMatch: Brazi Vs Argentina U17

"Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan," katanya, Jumat (24/11/2023).

Pencegahan Firli ke luar negeri dalam rangka mempercepat proses penyidikan yang tengah dilakukan tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya.

"Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," jelasnya.

Selain itu, pada Kamis (23/11) kemarin, tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati DKI Jakarta.

Baca Juga: Destinasi Wisata 'PULAU JEMUR' Rokan Hilir Riau Menyimpan Sisa Ketegangan Indonesia vs Malaysia

"Terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka saudara FB selaku ketua KPK RI," sambungnya.

Selanjutnya, kata Ade Safri, penyidik Polda Metro Jaya sudah membuat surat ke Mensesneg terkait pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI.

Surat pemberitahuan tersebut agar pihak Presiden Jokowi menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK yang menggantikan Firli Bahuri.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua KPK Firli juga diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang miliaran rupiah dari eks Mentan SYL, terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan tersangka Firli Bahuri setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11) dan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Baca Juga: Puteri Rasulullah, Sayyidah Fathimah, Berdoa Khusus di Hari Sabtu Agar Agar Mendapatkan Limpahan Rahmat Dari Allah

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," sambung Ade Safri Simanjuntak. 

Firli Bahuri dijerat Pasal 12d atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.