Tersangka Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 31,4 Miliar dari Hasil Korupsi BTS 4G Kominfo

AKURAT BANTEN - Tersangka Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli telah mengembalikan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 kepada tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
Tim jaksa penyidik Kejagung menerima pengembalian uang sebesar 2 juta dolar USD atau senilai Rp 31,4 miliar dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan Sadikin Rusli (SR) yang merupakan hasil dari korupsi berupa suap yang diberikan terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Pengembalian uang tersebut dilaksanakan pada Kamis, 16 November sekitar pukul 17.00 Wib melalui pengacara tersangka AQ dan Sadikin.
"Tim jaksa penyidik Jampidsus berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka AQ dan Tersangka SR, yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Kuntadi mengatakan bahwa pengembalian Rp 31,4 miliar diduga merupakan sebagian uang yang diterima oleh tersangka AQ dan Sadikin dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama, terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022.
Pasalnya total aliran dana yang diterima Anggota BPK RI AQ sebesar Rp 40 miliar melalui perantara Sadikin, yang diberikan oleh terdakwa Windi Purnama.
"Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang tersebut untuk mengondisikan hasil audit yang pada saat itu dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ucap Kuntadi.
Lebih lanjut kata dia, penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait pengondisian penanganan perkara yang sedang dilakukan tim penyidik Kejagung dalam pengembangan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Saat ini, lanjut Kuntadi, tim penyidik juga tengah mendalami apakah uang Rp 40 miliar tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain atau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam upaya pengondisian hasil audit BPK RI terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
- Baca Juga: Napi di Polsek Teluknaga Tangerang Gantung Diri di Kamar Mandi Sel Tahanan
- Baca Juga: Terdakwa Muhammad Yusrizki Didakwa Terima 2,5 Juta Dolar AS dan Rp 84,17 Miliar Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo
- Baca Juga: DPKPP Kabupaten Pandeglang Optimis Pembangunan Ratusan RTLH Selesai Tepat Waktu
Sementara mengenai sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, tim jaksa penyidik masih mengupayakan kepada tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin untuk dilakukan penyerahan.
Sebelumnya diketahui, dalam persidangan beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta, adanya aliran dana yang diduga diterima oleh sejumlah Anggota Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 miliar yang diberikan melalui Nistra Yohan.
Kemudian ada aliran dana untuk Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar yang diberikan melalui Sadikin di salah satu hotel mewah di Jakarta Pusat.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari kesaksian yang disampaikan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Sementara uang yang diberikan kepada sejumlah Anggota Komisi I DPR RI melalui perantara Nistra Yohan itu dilakukan sebanyak dua kali, pertama lokasinya di sebuah rumah di Gandul, dan penyerahan uang kedua di Hotel Aston Sentul Bogor.
Hingga kini, Nistra Yohan belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski sudah beberapa kali dilayangkan surat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap









