12 Senpi di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo Diduga Tak Berizin

AKURAT BANTEN - Mabes Polri melakukan pemeriksaan 12 senjata api (senpi) yang ditemukan penyidik KPK di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Sebanyak 12 senpi yang hasil penggeledahan KPK kemarin. Saat ini 12 senpi tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Polisi akan meneliti 12 senpi tersebut, apakah ada izin atau tidaknya terkait kepemilikan senpi tersebut.
Baca juga: Pemprov Banten Dinilai Gagal Sejahterakan Rakyat, Ini Respon Al Muktabar
"Akan diteliti dan dicocokkan dengan data Baintelkam Polri. Saat ini masih penyelidikan, yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," terangnya.
Dikatakan Ramadhan, pihaknya masih menelusuri apakah senjata api tersebut legal atau ilegal. Sementara untuk jenisnya secara keseluruhan adalah senjata api laras pendek.
"Data dari Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa. Kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi, atau untuk berburu, itu ada di datanya Baintelkam Polri," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal temuan penyidik KPK terkait ditemukan senpi di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurutnya, bukan hal yang umum saat seorang menteri memiliki senpi di rumah dinas.
"Di rumah saya nggak ada. Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah 5 kali (punya) rumah dinas, (tapi) ndak ada senjata-senjata," kata Mahfud di Kompleks Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Baca juga: Viral! Pelaku Curanmor di Kabupaten Tangerang Gagal Beraksi, Kabur Diteriaki Maling
Kata Mahfud, pihaknya mendukung upaya penyelidikan legalitas atas senpi yang ditemukan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Lebih lanjut kata dia, jika memang tidak berizin maka proses hukum harus ditegakkan.
"Harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna ya harus diproses hukum lagi," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan bahwa negara tidak boleh pandang bulu terhadap siapa pun yang bertindak ilegal. Sekali pun sosok tersebut adalah seorang menteri.
"Pokoknya hukum harus ditegakkan, kalau negara ini mau baik hukum harus memberi kepastian, harus memberi perlindungan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









