Kejagung Mulai Penyidikan Korupsi Biodiesel yang Dikelola BPDPKS

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi biodiesel pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
BPDPKS yang mengelola dana yang diberikan oleh perusahaan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dari sejumlah industri kelapa sawit.
"Kalau kasus biodiesel itu BPDPKS, ada penggeledahan di sejumlah tempat," kata Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangan di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Kisah Masa Kejayaan Band Koes Plus di Blantika Musik Pop Indonesia, Yang Kini Sudah Menjadi Kenangan
"Ada penggeledahan empat atau lima tempat. Dan kasusnya baru beberapa hari ini dinaikan ke penyidikan," ujar Febrie.
Untuk diketahui, perkara biodiesel yang menjerat BPDPKS naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan, sejak Kamis (7/9/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menambahkan, bahwa perkara korupsi tersebut terkait pengelolaan dana insentif biodiesel yang dikelola oleh BPDPKS.
Dana itu bersumber dari sejumlah perusahaan CPO atau industri kelapa sawit.
Dana yang dikumpulkan dari para pelaku usaha atau perusahaan kelapa sawit ini diduga diselewengkan oleh BPDPKS.
"Naik penyidikan sejak 7 September 2023. Iya (terkait penyelewengan dana terkait insentif biodiesel," sambungnya.
Baca juga: Alur Penyusunan APBD Kabupetan Pandeglang, Harus Sesuai dengan RPJMD
Sebelumnya diketahui, BPDPKS menyampaikan pihaknya membenarkan telah mengumpulkan dana dari para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sejak 2015 untuk insentif biodiesel.
Sejak 2015 hingga Mei 2023, sudah ada Rp146,56 triliun insentif yang disalurkan untuk Rp48,19 juta kiloliter biodiesel.
"Memang belanja terbesar untuk membiayai biodiesel dengan manfaat yang begitu besar," ujar Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman pada Senin (26/6/2023).
BPDPKS merupakan unit organisasi noneselon di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit yang dibentuk pada 2015.
BPDPKS adalah lembaga di bawah sejumlah kementerian, yakni Kemenko Perekonomian, Kemenperin, Kementerian Keuangan, dan beberapa kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








