Banten

Salah Paham Libur 14 Agustus Memeringati Hari Pramuka, Ternyata Ini Alasannya

Andi Syafriadi | 14 Agustus 2025, 08:05 WIB
Salah Paham Libur 14 Agustus Memeringati Hari Pramuka, Ternyata Ini Alasannya

AKURAT BANTEN – Setiap tanggal 14 Agustus, Indonesia memperingati Hari Pramuka.

Momen ini menjadi pengingat pentingnya Gerakan Pramuka dalam membentuk karakter generasi muda yang tangguh, mandiri, dan berjiwa patriotik.

Baca Juga: Roy Suryo Ngaku Diancam Pemilik Kios Pramuka Usai Bongkar Isu Ijazah Palsu Jokowi: Pesannya Bikin Merinding!

Namun, di balik semangat peringatan tersebut, banyak yang bertanya-tanya: Mengapa Hari Pramuka tidak ditetapkan sebagai libur nasional?

Hari Pramuka diperingati sejak 14 Agustus 1961. Tanggal ini dipilih karena menjadi momen pelantikan Mapinas (Majelis Pimpinan Nasional) Gerakan Pramuka oleh Presiden Soekarno di Jakarta.

Acara tersebut sekaligus menandai penyatuan berbagai organisasi kepanduan di Indonesia menjadi satu wadah resmi: Gerakan Pramuka.

Pramuka sendiri merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang berarti “Rakyat Muda yang Suka Berkarya”.

Sejak berdiri, Gerakan Pramuka aktif membina anak-anak dan remaja melalui kegiatan di alam terbuka, keterampilan hidup, kepemimpinan, dan pengabdian masyarakat.

Kenapa Tidak Menjadi Libur Nasional?

Meski memiliki sejarah penting, Hari Pramuka tidak termasuk dalam daftar libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakanginya:

Baca Juga: Munculnya Kawanan Lumba Lumba Di Pulau Pramuka, Indikasi Lingkungan Laut Kepulauan Seribu Membaik

1. Sifatnya Hari Peringatan, Bukan Perayaan Nasional Berskala Besar

Pemerintah membedakan antara “hari besar nasional” yang bersifat libur, seperti Hari Kemerdekaan atau Idul Fitri, dengan “hari peringatan” yang sifatnya seremonial.

Hari Pramuka termasuk kategori kedua.

2. Fokus pada Kegiatan Edukatif

Hari Pramuka biasanya diisi dengan apel, upacara, dan kegiatan pembinaan di sekolah maupun pangkalan pramuka.

Baca Juga: Kwarcab Pramuka Kota Tangerang Gelar Perkemahan Wirakarya Cabang 2024, Diikuti 506 Peserta Penegak dan Pandega

Tujuannya justru agar peserta didik aktif terlibat, bukan sekadar menikmati hari libur.

3. Pertimbangan Produktivitas

Pemerintah cenderung membatasi jumlah hari libur nasional demi menjaga produktivitas kerja dan kegiatan ekonomi.

Penambahan libur baru memerlukan pertimbangan matang dari berbagai sektor.

Walaupun tidak libur, 14 Agustus tetap memiliki nilai penting.

Di sekolah-sekolah dan kwartir cabang Pramuka di seluruh Indonesia, hari ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti upacara bendera, lomba keterampilan, bakti sosial, dan kampanye lingkungan.

Bagi anggota pramuka, momen ini menjadi ajang untuk merefleksikan kembali Dasa Darma Pramuka dan Tri Satya, yang berisi nilai-nilai kejujuran, keberanian, kedisiplinan, dan cinta tanah air.

Di Provinsi Banten, peringatan Hari Pramuka biasanya digelar meriah oleh Kwartir Daerah (Kwarda) maupun kwartir cabang di tiap kabupaten/kota.

Baca Juga: Kwarda Bakal Cabut Penghargaan Pancawarsa III dari Tangan Oknum Pramuka di Tangerang Selatan

Mulai dari apel besar di alun-alun, pameran keterampilan, hingga kegiatan sosial seperti donor darah dan bersih-bersih pantai.

Semangat kebersamaan dan gotong royong inilah yang menjadi ciri khas Pramuka di Banten.

Meskipun tidak ada libur nasional, para anggota tetap antusias mengikuti setiap rangkaian kegiatan.

Hari Pramuka 14 Agustus mungkin tidak menjadi hari libur nasional, namun maknanya tidak kalah penting dibanding hari besar lainnya.

Justru melalui kegiatan yang aktif, nilai-nilai Pramuka bisa terus ditanamkan pada generasi muda.

Baca Juga: Tema dan Makna Logo Peringatan Hari Pramuka ke 63, Jatuh Pada 14 Agustus 2024

Seperti kata motto Pramuka, “Satyaku Kudarmakan, Darmaku Kubaktikan” janji untuk mengabdi pada bangsa dan negara tidak memerlukan hari libur, tapi membutuhkan semangat yang hidup setiap hari.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.