Banten

Sorotan Kelam Gedung Merah Putih Sepanjang 2023  

Sopian | 4 Januari 2024, 10:49 WIB
Sorotan Kelam Gedung Merah Putih Sepanjang 2023   

 

AKURAT BANTEN - Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kelam sepanjang 2023, karena sang ketua Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dan belum berani menjerat seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo atau M Suryo dalam kasus dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Mengalami catatan kelam dalam hal tugas dan wewenang pemberantasan korupsi bagi KPK sepanjang 2023, pasca mantan Ketua lembaga anti-rasuah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan bahwa sepanjang 2023 menjadi puncak kelam dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena baru tahun ini seorang ketua ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Yudi menjadi salah satu indikator sebagai alasan utama.

Selain itu, kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK yang diterima pejabat Kementerian ESDM terkait kasus dugaan tunjangan kinerja (Tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, yang kini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya dan Dewas KPK. Dan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

"Menurut saya, tahun 2023 menjadi masa paling kelam pemberantasan korupsi. Karena dalam sejarah, Ketua KPK menjadi tersangka kasus korupsi," ucap Yudi seperti dilansir Beritapolitik.id yang dikutip pada Rabu (3/1/2024).

Yudi juga menyebutkan soal Firli Bahuri yang mengundurkan diri sebagai Ketua KPK untuk menghindari sanksi melanggar kode etik berat.

Selain itu, Dewas KPK menyoroti dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri. Namun untuk tuduhan pembocoran dokumen penyelidikan KPK kepada pejabat Kementerian ESDM tidak terbukti bersalah, sehingga terbebas dari sanksi kode etik.

Sementara untuk kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memutuskan menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Dewas KPK membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Dewas KPK meminta Firli mundur dari pimpinan KPK.

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Pelanggaran etik Firli terkait pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani KPK.

Dewas KPK menyatakan Firli membenarkan bahwa foto yang beredar di publik itu menunjukkan pertemuan antara Firli dengan SYL di GOR bulu tangkis di Mangga Besar pada 2 Maret 2022.

Dewas juga memaparkan soal penyewaan rumah oleh Firli di Jalan Kertanegara senilai Rp 645 juta per tahun. Firli mengaku dalam pemeriksaan Dewas kalau dirinya sudah menyewa rumah itu selama 3 tahun.

Kata Dewas, Firli mengaku tidak memasukkan rumah itu ke LHKPN karena bukan aset miliknya.

Selain itu, penyidik KPK belum berani mengumumkan secara resmi penetapan tersangka pengusaha asal Yogyakarta M Suryo dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

Pasalnya diduga ada intervensi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dengan mengancam beberapa pimpinan KPK dan juga tim penyidik lembaga anti-rasuah untuk tidak menetapkan M Suryo sebagai tersangka.

Dugaan ancaman yang dilakukan Irjen Karyoto awalnya diungkapkan oleh kuasa hukum Firli Bahuri dalam sidang gugatan permohonan praperadilan dan tanggapan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan berdasarkan hasil cerita dari beberapa pimpinan.

Diketahui, Muhammad Suryo atau M Suryo diduga terlibat dalam kasus suap pembangunan jalur kereta di Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kasus dugaan korupsi pada DJKA Kemenhub ditangani KPK setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), dan menjerat sejumlah pihak yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Kini lembaga anti-rasuah tengah melakukan pengembangan dan kabarnya telah menetapkan tersangka baru, yakni M Suryo, namun belum diumumkan secara resmi dalam konferensi pers. KPK hanya diam atau belum berani?. Publik menunggu keberanian lembaga anti-rasuah untuk menjaga marwahnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan pengusaha MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub). []

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.