Banten

TikTok Shop Dilarang Berjualan, Netizen: Terima Kasih Pemerintah, Saya Nganggur

Mitha Theana | 27 September 2023, 17:40 WIB
TikTok Shop Dilarang Berjualan, Netizen: Terima Kasih Pemerintah, Saya Nganggur

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi melarang TikTok Shop berjualan. Keputusan ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat. 

Di antaranya dari akun X af. @afvckado_. Dikatakan, akibat larangan pemerintah itu, dia dipecat dari pekerjaannya.  

"Thank you pemerintah udah ngelarang TikTok Shop jualan, per malam ini, i lost my job," katanya, dikutip Rabu (27/9/2023). 

Baca juga: 28 Anak Terlantar di Dinsos Banten akan Mendapatkan Orang Tua Asuh

Menurutnya, keputusan pemerintah itu tidak diikuti regulasi yang jelas, tentang nasib mereka yang bekerja di TikTok Shop. 

"Officially hehe apa pemerintah ga mikirin juga sama orang-orang yang emang rezekinya dari TikTok Shop? Harusnya, buatin regulasi yang jelas, bukan malah dilarang. Makasih pak, saya nganggur," tukasnya. 

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang TikTok Shop berjualan. Larangan ini diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang dikeluarkan pada Selasa (26/9).

Larangan TikTok Shop berjualan, berawal dari banyaknya keluhan para pedagang offline dari sektor UMKM yang kehilangan pelanggan.

Baca juga: Gelapkan Puluhan Uang Konsumen, Pegawai Dealer Honda BBM Cipanas Serahkan Diri

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung.

Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

Dikatakan dia, akan ada sanksi bila perusahaan media sosial tak mau mengikuti aturan tersebut. Paling berat adalah aplikasi media sosialnya bisa ditutup.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.