Banten

Soal Aduan Aktivis Baralak Nusantara, Kasatpol PP Lebak Tunggu Rekomendasi DPMPTSP

Ratu Tiarasari | 16 Januari 2024, 21:17 WIB
Soal Aduan Aktivis Baralak Nusantara, Kasatpol PP Lebak Tunggu Rekomendasi DPMPTSP

AKURAT BANTEN - Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Banten, Dartim menyatakan, dalam penegakan perda pihaknya itu tidak bisa asal melakukan tindakan apa lagi masih baru sebatas dugaan adanya pelanggaran.

Setiap langkah yang akan dilakukan itu harus sesuai Standar Operasional yang harus ditaati.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP menyikapi adanya laporan informasi soal kegiatan perluasan areal parkir di RS Kartini yang diduga tidak berizin dan memakan lahan DAS Ciujung Kalimati.

Baca Juga: Ditangkap di Tiongkok, WNI Pelaku KDRT Tiba di Bandara Soetta Tangerang

"Secara kedinasan betul Satpol PP bertugas sebagai penegak atas terjadinya pelanggaran Perda. Namun begitu, kami tidak bisa asal, ada SOP yang mengatur. Kalau berkaitan dengan perizinan maka langkah kami harus ada rekomendasi dari DPMPTSP, begitu," kata Dartim, kepada Akurat Banten, Selasa (16/1/2024). 

Ia menambahkan, kalau rekomendasi dinas terkait itu berupa penghentian sementara kegiatan yang sedang dilaksanakan karena diduga ada pelanggaran, sesuai rekomendasi tersebut akan dilakukan pihaknya.

"Kalau rekomendasi DPMPTSP dilakukan penutupan atau penghentian sementara kegiatan karena ada pelanggaran, maka sesuai rekomendasi akan kami lakukan," tandasnya.

Baca Juga: Subki Warga Lebak Terpaksa di Pasung, Karena Alami Gangguan Jiwa dan Sering Ngamuk

Sebelumnya, Asda I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak Alkadri, memastikan pihaknya menindaklanjuti laporan informasi yang disampaikan aktivis Baralak Nusantara terkait kegiatan di RS Kartini yang diduga tidak berizin dan memakan lahan DAS Ciujung Kalimati.

Hal tersebut disampaikan Alkadri, seusai audiensi bareng mereka yang dihadiri oleh Kepala DPMPTSP, Kasatpol PP dan perwakilan dari Dinas Kesehatan, Jum'at (12/1/2024) di ruang kerjanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.