Banten

Mesin Penguji Rusak, Layanan Uji KIR di Pandeglang Sempat Terhenti 1 Bulan

Elza Hayarana Sahira | 6 November 2023, 16:05 WIB
Mesin Penguji Rusak, Layanan Uji KIR di Pandeglang Sempat Terhenti 1 Bulan

AKURAT BANTEN - Layanan uji kendaraan bermotor atau KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, sempat terhenti selama satu bulan. 

Lantaran mengalami kendala, seperti kerusakan pada mesin. Kini, layanan tersebut sudah kembali normal seperti biasa.

"Selama satu bulan. Kami, tidak bisa memperpanjang masa aktif KIR kendaraan. Sehingga, tidak bisa melakukan pengiriman barang ke luar daerah," kata Harun, salah satu pengusaha jasa angkutan barang kepada Akurat Banten, di Alun-alun Pandeglang, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: Melalui Doa, Puluhan Ribu Warga Banten Berjuang untuk Palestina Merdeka  

Menurut Harun, dia sudah beberapa kali mempertanyakan aktivasi layanan KIR ke Dishub Pandeglang. Namun, pada saat itu masih terdapat kendala, seperti rusaknya mesin penguji.

"Semoga saja layanan pengujian KIR di Dishub Pandeglang dapat segera diaktivasi. Keinginannya, hari ini sudah dibuka layanannya," harapnya.

Sementara, PLT UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kabupaten Pandeglang, Adi Fahruroji membenarkan bahwa selama satu bulan kemarin layanan uji KIR sempat terhenti.

"Ada beberapa kendala yang menyebabkan layanan uji KIR di Dishub Pandeglang tidak dibuka," ungkapnya.

Baca Juga: 26,5 Ton Bantuan Logistik dan Alkes ke Palestina Dikirim dari Bandara Soetta Tangerang

Menurutnya, selama dirinya ditunjuk menjadi PLT UPT PKB pada 24 Oktober 2023 kemarin, fokus pada perbaikan mesin pengujian KIR dan spesimen. Tujuannya, agar layanan uji KIR ini dapat segera diaktivasi.

"Alhamdulilah. Hari ini, layanan uji KIR sudah dibuka kembali. Bagi pengusaha jasa angkutan, silahkan datang ke Dishub Pandeglang jika mau memperpanjang atau membuat KIR," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.