Banten

Tegas! Pandeglang Tolak Berikan Rekomendasi Usaha Miras

Elza Hayarana Sahira | 15 Januari 2024, 21:29 WIB
Tegas! Pandeglang Tolak Berikan Rekomendasi Usaha Miras

AKURAT BANTEN - Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pandeglang, Raden Goenara Daradjat menyebutkan, bahwa selama dirinya menjabat, belum pernah mengeluarkan rekomendasi proses perizinan usaha minuman beralkohol atau Minol.

"Hasil konfirmasi dengan pejabat fungsional dan staf di Bidang Perdagangan sampai dengan hari ini dinas belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin usaha penjualan minuman beralkohol," kata Raden Goenara kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Di tempat berbeda, Jabatan Fungsional (JF) Analis Kebijakan PTSP pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi mengaku bahwa hingga saat ini ia belum pernah melakukan verifikasi terhadap pengajuan usaha penjualan minol.

Baca Juga: Beban Listrik Tinggi, Destinasi Air Mancur di Balong Rancalentah Bikin Tekor

Sehingga, bisa dipastikan tidak ada satu pun usaha yang memiliki izin penjualan minol di Kabupaten Pandeglang.

Menurut Adi, jika ada pengajuan perizinan minol besar kemungkinan tidak akan disetujui. Sebab, belum ada petunjuk teknis pemberian izin usaha minol.

"Kalaupun ada pengusaha yang mengklaim memiliki izin dalam bentuk NIB (Nomor Induk Berusaha) itu tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan operasional penjualan minuman beralkohol," ungkapnya.

Baca Juga: 506 WBP Rutan Serang Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2024

Dijelaskannya, bahwa perizinan minol tersebut masuk ke kriteria skala risiko minimal menengah tinggi yang diwajibkan untuk pemenuhan persyaratan salah satunya, mengikuti ketentuan lokasi yang diperbolehkan oleh daerah. Di mana Kabupaten Pandeglang belum memiliki ketentuan tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.