4 Titik Operasi Patuh Jaya 2025 Kota Tangerang, Siap-Siap Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran

AKURAT BANTEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini dilakukan secara serentak di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Baca Juga: Genangan Tol Jakarta-Tangerang Mulai Surut, Lalu Lintas Berangsur Normal
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Noptah Histaris Suzan, mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya akan melibatkan berbagai tahapan.
Mulai dari langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum secara langsung di lapangan.
"Operasi ini menyasar perilaku pengendara untuk meminimalisir pelanggaran serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya di Tangerang, Senin (14/7/2025).
Noptah menjelaskan, fokus utama operasi kali ini adalah wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Lokasi tersebut dinilai rawan pelanggaran lalu lintas sehingga memerlukan pengawasan intensif.
Kabagops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Bayu Suseno, turut menambahkan bahwa operasi ini juga bagian dari langkah preventif untuk menanamkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.
"Sebanyak 155 personel gabungan akan dikerahkan selama Operasi Patuh Jaya berlangsung. Lokasi utama yang menjadi target meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gatot Subroto," jelas Bayu.
10 Sasaran Utama Operasi Patuh Jaya 2025
1. Pengendara dalam pengaruh alkohol
Menyasar mereka yang mengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak sadar akibat alkohol.
2. Melawan arah
Pengemudi kendaraan bermotor yang melaju tidak sesuai dengan arah arus lalu lintas.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Rekayasa Lalu Lintas Sukses, Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Dipangkas Drastis!
3. Melebihi batas kecepatan
Pengemudi yang ngebut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
4. Pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman (safety belt)
Penindakan bagi sopir dan penumpang depan yang tidak menggunakan seat belt.
5. Kendaraan dengan pelat nomor palsu, diplomatik, atau rahasia
Termasuk pelanggaran administratif yang sering kali digunakan untuk menghindari tilang.
6. Pengemudi di bawah umur
Fokus kepada anak-anak atau remaja yang belum memiliki SIM namun sudah mengemudi.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Rekayasa Lalu Lintas Sukses, Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Dipangkas Drastis!
7. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang
Praktik yang masih sering ditemukan, terutama di kalangan pelajar.
8. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor resmi akan langsung ditindak.
9. Tidak memakai helm SNI
Helm yang tidak standar menjadi perhatian karena membahayakan keselamatan pengendara.
10. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Aktivitas ini sangat mengganggu konsentrasi dan menjadi salah satu penyebab kecelakaan tertinggi.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mendukung dan menaati aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
“Tujuan kami bukan semata menilang, tapi membentuk budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan,” tutup Noptah.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 4Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 5Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 8Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap





