Banten

4 Titik Operasi Patuh Jaya 2025 Kota Tangerang, Siap-Siap Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran

Andi Syafriadi | 15 Juli 2025, 12:03 WIB
4 Titik Operasi Patuh Jaya 2025 Kota Tangerang, Siap-Siap Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran

AKURAT BANTEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai hari ini, Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini dilakukan secara serentak di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Baca Juga: Genangan Tol Jakarta-Tangerang Mulai Surut, Lalu Lintas Berangsur Normal

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Noptah Histaris Suzan, mengatakan bahwa Operasi Patuh Jaya akan melibatkan berbagai tahapan.

Mulai dari langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum secara langsung di lapangan.

"Operasi ini menyasar perilaku pengendara untuk meminimalisir pelanggaran serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas," ujarnya di Tangerang, Senin (14/7/2025).

Noptah menjelaskan, fokus utama operasi kali ini adalah wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Lokasi tersebut dinilai rawan pelanggaran lalu lintas sehingga memerlukan pengawasan intensif.

Kabagops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Bayu Suseno, turut menambahkan bahwa operasi ini juga bagian dari langkah preventif untuk menanamkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

"Sebanyak 155 personel gabungan akan dikerahkan selama Operasi Patuh Jaya berlangsung. Lokasi utama yang menjadi target meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Daan Mogot, Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gatot Subroto," jelas Bayu.

10 Sasaran Utama Operasi Patuh Jaya 2025

Baca Juga: Usai Libur Tahun Baru Islam, Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Lancar Kembali

1. Pengendara dalam pengaruh alkohol

Menyasar mereka yang mengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak sadar akibat alkohol.

2. Melawan arah

Pengemudi kendaraan bermotor yang melaju tidak sesuai dengan arah arus lalu lintas.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Rekayasa Lalu Lintas Sukses, Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Dipangkas Drastis!

3. Melebihi batas kecepatan

Pengemudi yang ngebut dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

4. Pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman (safety belt)

Penindakan bagi sopir dan penumpang depan yang tidak menggunakan seat belt.

5. Kendaraan dengan pelat nomor palsu, diplomatik, atau rahasia

Termasuk pelanggaran administratif yang sering kali digunakan untuk menghindari tilang.

6. Pengemudi di bawah umur

Fokus kepada anak-anak atau remaja yang belum memiliki SIM namun sudah mengemudi.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Rekayasa Lalu Lintas Sukses, Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Dipangkas Drastis!

7. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang

Praktik yang masih sering ditemukan, terutama di kalangan pelajar.

8. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Kendaraan yang tidak memiliki plat nomor resmi akan langsung ditindak.

9. Tidak memakai helm SNI

Baca Juga: Polda Banten Siapkan Strategi Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Lonjakan Kendaraan Menuju Pelabuhan Merak

Helm yang tidak standar menjadi perhatian karena membahayakan keselamatan pengendara.

10. Menggunakan ponsel saat mengemudi

Aktivitas ini sangat mengganggu konsentrasi dan menjadi salah satu penyebab kecelakaan tertinggi.

Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat mendukung dan menaati aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

“Tujuan kami bukan semata menilang, tapi membentuk budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan,” tutup Noptah.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.