Banten

Demi Tingkatkan Kesadaran Hukum Pada Masyarakat, Pemkab Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum di Sejumlah Kecamatan

Syahganda Nainggolan | 7 Agustus 2024, 13:28 WIB
Demi Tingkatkan Kesadaran Hukum Pada Masyarakat, Pemkab Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum di Sejumlah Kecamatan

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar penyuluhan hukum di sejumlah kecamatan, salah satunya Kecamatan Kelapa Dua.

Baca Juga: Berpotensi Cemari Lingkungan PJ Bupati Audensi Bersama Pelaku Usaha, Ketua Paguyuban Tambang Pasir,Ucapkan Terimakasih Pada Pj Atas Saran- Sarannya

Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat.

Pelaksana Teknis Kegiatan Lilis Suryani mengatakan kegiatan penyuluhan tersebut berupa sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Pengarustamaan gender serta penyalahgunaan narkoba kepada sejumlah komunitas masyarakat.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini masyarakat dapat mengerti dan memahami Perda yang ada di Kabupaten Tangerang, sehingga nantinya dapat mengantisipasi serta meninimalisir permasalahan terkait pengarustamaan gender dan juga penyalagunaan narkoba," ucapnya di Aula Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (6/8/2024).

Ia menuturkan, saat ini Pemkab Tangerang telah menggulirkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Baca Juga: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Sudah Diatur Jokowi Melalui PP Kesehatan 2024

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender.

Sementara itu, Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat mengatakan dengan jumlah masyarakat yang cukup tinggi di Kecamatan Kelapa Dua ini menjadi potensi munculnya masalah.

Maka, pentingnya pemahaman dalam menyikapi permasalahan, khususnya dalam pengarustamaan gender dan penyalahgunaan narkoba.

"Tentunya ini menjadi bahan informasi baru dan wawasan bagaimana jika ada hal-hal yang terjadi terkait Perda, sehingga masyarakat bisa menyikapinya dengan baik," katanya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.