Demi Tingkatkan Kesadaran Hukum Pada Masyarakat, Pemkab Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum di Sejumlah Kecamatan

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar penyuluhan hukum di sejumlah kecamatan, salah satunya Kecamatan Kelapa Dua.
Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat.
Pelaksana Teknis Kegiatan Lilis Suryani mengatakan kegiatan penyuluhan tersebut berupa sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan Pengarustamaan gender serta penyalahgunaan narkoba kepada sejumlah komunitas masyarakat.
"Kami berharap dengan sosialisasi ini masyarakat dapat mengerti dan memahami Perda yang ada di Kabupaten Tangerang, sehingga nantinya dapat mengantisipasi serta meninimalisir permasalahan terkait pengarustamaan gender dan juga penyalagunaan narkoba," ucapnya di Aula Kantor Kecamatan Kelapa Dua, Selasa (6/8/2024).
Ia menuturkan, saat ini Pemkab Tangerang telah menggulirkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Baca Juga: Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar, Sudah Diatur Jokowi Melalui PP Kesehatan 2024
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarustamaan Gender.
Sementara itu, Camat Kelapa Dua, Dadang Sudrajat mengatakan dengan jumlah masyarakat yang cukup tinggi di Kecamatan Kelapa Dua ini menjadi potensi munculnya masalah.
Maka, pentingnya pemahaman dalam menyikapi permasalahan, khususnya dalam pengarustamaan gender dan penyalahgunaan narkoba.
"Tentunya ini menjadi bahan informasi baru dan wawasan bagaimana jika ada hal-hal yang terjadi terkait Perda, sehingga masyarakat bisa menyikapinya dengan baik," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027





