Sosialisasi Perda No 7 tahun 2022, Setda Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

AKURAT BANTEN - Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Lingkup Kecamatan Cisauk dan Tokoh Masyarakat di Aula Kecamatan Cisauk, Dikutip (27/7/2024).
Baca Juga: PJ Walkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Larangan Judol, Bagi ASN Dapat Sanksi Berat
Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan baik Peraturan Pusat maupun Peraturan Daerah kepada aparatur dan masyarakat.
"Pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ini kami berikan, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta kepatuhan terhadap norma hukum," ucap Lilis, Kabag Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.
Dia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum pada aparatur maupun masyarakat sehingga dapat memahami dan menaati hukum.
Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Dedy Sutardi, mengatakan, salah satu permasalahan sosial masyarakat yang sering terjadi yakni kasus peredaran narkotika dan dampak dari penyalahgunaan obat-obat terlarang.
Diketahui, Pemerintah Daerah telah menggulirkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!





