Banten

Atasi Polusi Udara, Pemprov Banten Ajukan Hujan Buatan

Noudhy Valdryno | 21 Agustus 2023, 13:25 WIB
Atasi Polusi Udara, Pemprov Banten Ajukan Hujan Buatan

AKURAT BANTEN - Persoalan polusi udara yang kian meningkat di wilayah Provinsi Banten, PJ Gubernur Banten Al Muktabar masih berharap adanya hujan buatan.

"Kita sudah mengajukan untuk modifikasi cuaca dalam rangka melakukan hujan buatan, yang katanya hujan buatan memungkinkan menetralisir polusi yang ada," ujar Al Muktabar saat menghadiri Hari Karya Dharma Dika, di Lapas Kelas IIA Tangerang, Senin, (21/8/2023).

Menurut Al Muktabar, teknis dalam membuat hujan buatan itu faktor alam. Maka BMKG yang melakukan survei-survei di permukaan dan uap air.

"Bila itu memungkinkan akan dilakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang ada. Surat kita melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional. Dan kita menunggu, apa bisa kita lakukan terhadap itu," ungkapnya.

Baca Juga: Polusi Udara, Pemprov Banten Inventarisir Industri Berbahan Bakar Batu Bara

Lalu kemudian, lanjut Al Muktabar, bila dimungkinkan ada hal-hal diperlukan aspek pembiayaan kita punya pembiayaan Biaya Tak Terduga (BTT), untuk kita bisa kontribusikan kepada hal-hal yang bersifat darurat.

Selain itu kata Al Muktabar, terkait polusi udara pihaknya juga terus menggiatkan beberapa dengan langkah teknis yang sedang diupayakan.

"Implementasi dari apa yang menjadi arahan Menteri Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) untuk kita bisa mengambil langkah-langkah, WFH misalnya. Salah satu yang sangat konkret," imbuhnya.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Siap Terapkan WHF Dampak Polusi Udara

Sebelumnya, ia juga mengaku, pihaknya juga telah berkeliling di Kota Tangerang Selatan, untuk mengecek beberapa diantaranya sesuai laporan setempat.

"Situasi masih cukup terkendali. Lalu ada juga yang saya pantau seperti di Pasar Kemis yang cukup tinggi kondisinya. Dan itu terus kita mengambil langkah-langkah, seperti mendata industri yang berbasis bahan-bahan fosil," katanya. []

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.