Banten

Sosialisasi Perda No 7 tahun 2022, Setda Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

Syahganda Nainggolan | 27 Juli 2024, 11:51 WIB
Sosialisasi Perda No 7 tahun 2022, Setda Kabupaten Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

AKURAT BANTEN - Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri Aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Lingkup Kecamatan Cisauk dan Tokoh Masyarakat di Aula Kecamatan Cisauk, Dikutip (27/7/2024).

Baca Juga: PJ Walkot Tangerang Terbitkan Surat Edaran Larangan Judol, Bagi ASN Dapat Sanksi Berat

Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan baik Peraturan Pusat maupun Peraturan Daerah kepada aparatur dan masyarakat.

"Pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ini kami berikan, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum kepada masyarakat, sehingga tercipta kepatuhan terhadap norma hukum," ucap Lilis, Kabag Dokumentasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang.

Dia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran hukum pada aparatur maupun masyarakat sehingga dapat memahami dan menaati hukum.

Baca Juga: Info Anak Hilang! Warga Ciracas Dikagetkan Temuan Anak Hilang, 2 Kakak Beradik tak Mengetahui Dimana Rumahnya

Sementara itu, Ketua Badan Narkotika Kabupaten Tangerang, Dedy Sutardi, mengatakan, salah satu permasalahan sosial masyarakat yang sering terjadi yakni kasus peredaran narkotika dan dampak dari penyalahgunaan obat-obat terlarang.

Diketahui, Pemerintah Daerah telah menggulirkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.