Disdukcapil Kota Tangerang Buka Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Mall Balekota

AKURAT BANTEN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang kembali melakukan layanan jemput bola terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Yakni, dengan membuka Posko Aktivitasi IKD, pukul 08.00 wib hingga selesai, di Mall Balekota, pada 6 hingga 10 Juni 2024.
Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R Irman Pujahendra menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD dapat datang langsung ke Mall Balekota, Kota Tangerang. Persyaratan aktivasi IKD ialah handphone versi android dan iOS, nomor induk kependudukan (KTP-el), email aktif dan nomor handphone aktif.
“Ayo masyarakat Kota Tangerang, manfaatkan layanan jemput bola ini, untuk segera mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital kalian. Sejumlah petugas Disdukcapil Kota Tangerang akan stanby di posko, dan siap sedia melayani masyarakat dengan ramah,” jelas Irman, Kamis (06/06/24).
Baca Juga: Badan Pusat Statistik: Pada Mei 2024 Provinsi Banten Alami Penurunan Inflasi
Sementara itu, berikut proses aktivasi identitas kependudukan digital;
1. Download Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.
3. Lakukan Verifikasi Wajah
4. Lakukan Scan QRCode ke kantor Dispendukcapil atau Kecamatan sesuai alamat di KTP
5. Cek email dari SIAK Terpusat Identitas Kependudukan Digital dan Klik tombol AKTIVASI
6. Masukkan Kode Aktivasi yang diterima di email dan Captcha, Klik AKTIFKAN
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan PIN sesuai Kode Aktivasi yang diterima di email.
Diimbau, untuk langsung mengubah PIN default dengan PIN baru pada menu Ubah PIN atau Kata Kunci.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 2Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 3Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 4Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 5Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 6Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka-bukaan! Polemik Pasal Gibran Merembet ke Jabatan Komisaris BUMN, 'Hadiah dari Siapa?'
- 7Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 8Keluarga Tersangka Korupsi BOP Gugat Kejari Kabupaten Tangerang Lewat Praperadilan
- 9Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 10Michael Carrick di Ujung Tekanan Usai MU Tumbang 0-2, Legenda Inggris Ingatkan Bahaya Pecat Pelatih Lagi!




