Banten

Akibat Promosikan Situs Judi Online Tiga Remaja Harus Menjalani Hukuman Dipenjara

Irsyad Mohammad | 27 September 2023, 14:17 WIB
Akibat Promosikan Situs Judi Online Tiga Remaja Harus Menjalani Hukuman Dipenjara

AKURAT BANTEN - Tiga remaja berinisal NR (24), FY (25) dan SR (20) ditangkap lantaran telah mempromosikan situs judi online di akun sosial media Instagram.

Ketiga pelaku berhasil diamankan ditiga tempat yang berbeda yakni NR di Kampung Gadog Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang, FY di Kampung Nagreg Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang dan SR diamankan di Kampung Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.

Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten menjelaskan modus para pelaku adalah mempromosikan iklan judi Online melalui Insta Story Instagram maupun melalui Bio Instagram.

"Mereka motifnya mendapatkan keuntungan dari promosi situs judi online dengan menyebarkan link," jelasnya.

Baca Juga: Wulan Guritno Bakal Dijadikan Duta Anti Judi Online oleh Kominfo

"Kemudian yang ada ini apakah ini selebgram atau influencer, jadi patokannya itu ada di followernya. Para tersangka ini memiliki follower yang banyak sehingga itu menjadi ketertarikan para pelaku judi online untuk memanfaatkan mereka untuk mengiklankan di akun medsos masing-masing agar masyarakat tergiur maen judi online," sambungnya.

Selain itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendi menerangkan, ketiga pelaku awalnya mendapatkan tawaran dari admin situs judi online untuk mempromosikan situsnya dengan berbagai ke untungan yang didapatkan.

"Kenapa mereka mengendorse itu, mereka di DM, saya yakin mereka para prekrut ini sudah memprofiling calon-calonnya. Jadi mereka di DM untuk ditawarkan menjadi endorse website atau situs judi online dengan penawaran yang diberikan," ungkapnya kepada wartawan saat melakukan ungkap kasus di Mapolda Banten. Rabu (27/9/23).

Ia juga menerangkan, pihaknya masih terus melakukanan penyelidikan lebih lanjut, guna dapat membongkar hal-hal yang dapat merugikan masyarakat.

"Jadi yang pertama tadi untuk proses komunikasinya, kemudian ada uang dan keuntungan yang didapatkan, itu kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komunikasi lewat DM, siapa yg DM ini, dibayarkan ke rekening mana, itu sedang kami telusuri," cetusnya.

Baca Juga: Gawat! Kominfo Temukan 9.052 Situs Pemerintah Telah Disusupi Konten Judi Online

Lebih lanjut, Wendi menerangkan, kasus tersebut sudah di koordinasikan dengan Bareskrim Polri untuk dapat mengungkap bandar situs judi onlien tersebut.

"Sudah kami koordinasikan, jadi untuk bandar dan website yang dipromosikan sudah kami koordinasikan dengan Bareskrim dan sudah kami laporkan sesuai dengan petunjuk Bareskrim," jelasnya.

"Nantinya kami harapkan tim subdit bisa mengungkap situs yang lebih besar. Kalau situs dari para tersangka ini yang sudah diamankan ini dratslot dan mage77. Kita akan kejar itu. Tadi itu kita koordinasi dengan Mabes Polri, dengan Kemkominfo supaya bsa memeprjelas diman servernya, siapa pelakunya," imbuhnya

Dari hasil penyelidikan Polisi, Kata Wendi, ketiga pelaku telah mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda.

"Dari hasil pemeriksaan NR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.4.900.000 selama 3 bulan, FY mendapatkan keuntungan sebesar Rp.16.000.000 selama 1 tahun 6 bulan dan SR mendapatkan keuntungan sebesar Rp.25.000.000 selama 1 tahun 9 bulan," tandasnya.

Baca Juga: Foto Nola Istri Jerinx SID Dicatut Iklan Judi Online, Klarifikasinya Sangat Menohok

Dari ketiga pelaku Polisi telah mengamankan barang bukti yakni
3 unit handphone dengan merk Iphone Xs MAX Warna Hitam, Iphone 7 Plus Warna Putih dan Iphone Xr Plus Warna Merah dan 3 akun Instagram yang digunakan para tersangka.

Akibat perbuatnnya kini ketiga pelaku harus menjalani hukuman sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.