Banten

Pasca Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar Dilantik, Tim 100 Bakorsi Dikukuhkan

Irsyad Mohammad | 17 September 2023, 13:50 WIB
Pasca Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar Dilantik, Tim 100 Bakorsi Dikukuhkan

AKURAT BANTEN - Pengukuhan 100 Anggota tim Badan Koordinasi Saksi Anies Baswedan (Bakorsi) digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Provinsi Banten, Minggu (17/9/2023).

Pengukuhan 100 anggota tersebut langsung dilantik oleh Bakorsi Nasional di aula DPW PKB Banten. Hal ini dilaksanakan pasca Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar melakukan deklarasi sebagai capres dan cawapres di Pemilu 2024.

Perwakilan Bakorsi Nasional, Azrul Edy Saputra mengatakan, 120 Bakorsi sudah terbentuk di Kabupaten dan Kota di Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.

Menurutnya, Bakorsi mempunyai peran strategis untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Baca Juga: Anies Baswedan Bersanding dengan Cak Imin, Syarif Hasan Sebut Tidak Punya Etika!

"Dan pengurus Bakorsi ini akan terus sampai ke tingkat desa. Mudah-mudahan ini suatu amanah kita untuk melanjutkan perjuangan untuk memenangkan Anies Baswedan," katanya saat menyampaikan sambutan di aula DPW PKB. Minggu (17/9/2023)

Lebih lanjut, kata Azrul Bakorsi Banten bisa langsung berkolaborasi dengan sejumlah partai pengusung Anies Baswedan dan Cak Imin di Pemilu 2024.

Ia juga berharap Bakorsi dapat meningkatkan elektabilitas Anis Baswedan dengan cara melakukan pendekatan kepada seluruh elemen masyarakat.

"Selamat berjuang, selamat bekerja, selamat berkolaborasi," pungkasnya.

Ketua Bakorsi Banten, Cahyo Atmoko menjelaskan, anggota tim 100 Bakorsi Banten terdiri dari 12 simpul relawan Anies Baswedan dan Cak Imin serta kader partai pengusung di Provinsi Banten.

"Bakorsi adakah program simpul relawan dan kader partai pengusung. Pada level Provinsi ada 100 anggota, kemudian nanti dikukuhkan pada tingkat Kabupaten dan Kota 100 hingga ke tingkat desa 100 anggota," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.