Banten

Pandji Tirtayasa Diberhentikan Secara Hormat, Tatu Mengklaim Pelayanan Tidak Terganggu

Irsyad Mohammad | 9 November 2023, 20:21 WIB
Pandji Tirtayasa Diberhentikan Secara Hormat, Tatu Mengklaim Pelayanan Tidak Terganggu

AKURAT BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, menggelar rapat paripurna pemberhentian Wakil Bupati Serang almarhum Pandji Tirtayasa. 

Panji Tirtayasa meninggal pada 27 September 2023, berdasarkan kutipan dari akte kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) Kota Serang.

Melalui Rapat Paripurna, kini Pandji Tirtayasa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Serang.

Baca Juga: Tips Agar Tidak Terjangkit Cacar Monkey Pox

Pengumuman usulan pemberhentian Pandji ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang.

Hal tersebut, untuk memenuhi ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang berhenti karena meninggal dunia, untuk pemberhentiannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

"Kami mengumumkam secara resmi pemberhentian wakil bupati Serang hasil pemilihan serentak 2020 karena meninggal dunia," ucap Bahrul Ulum, Ketua DPRD Serang saat memimpin paripurna, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga: Ditolak Pengajuan JC, Majelis Hakim Vonis Irwan Hermawan 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G

Bahrul Ulum mengaku, usai melaksanakan rapat paripurna, DPRD Kabupaten Serang akan mengirimkan surat usulan pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.

"Untuk proses selanjutnya DPRD Kabupaten Serang menyampaikan surat usulan (pemberhentian) saudara Pandji Tirtayasa," ungkapnya.

Dijumpai usai Rapat Pleno, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan, masa jabatannya bersama almarhum Pandji Tirtayasa akan rampung pada Februari 2026 berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2020.

Namun, karena adanya pelaksanaan Pilkada masa jabatan tersebut dimajukan ke akhir tahun 2024.

Baca Juga: Divonis 18 Tahun Penjara dan 15 Tahun, Terdakwa Anang Latif dan Johnny Plate Ajukan Banding

Selain itu, Tatu juga menyerahkan semuanya kepada Kemendagri, terkait pengisi jabatan wakil Bupati Serang yang saat ini kosong.

"Karena periode saya ini tidak as dengan periodenya, periodenya kepotong, harusnya sampai 2026, tapi karena ada pilkada serentak saya berakhir di tahun depan kalau tidak salah di desember, nah kalau seperti ini, nanti seperti apa, kita serahkan ke kemendagri," ucapnya

Tatu menegaskan, akan mengikuti arahan dari Kemendagri terkait kekosongan jabatan wakil Bupati Serang saat ini.

"Nanti gimana arahan kemendagri aja, harus di isi atau harus di kosongkan atau boleh memilih, kita tunggu jawabannya," tegasnya. 

Baca Juga: Merebaknya Konten Promosi Judol dan Pinjol, Begini Respon Kadiskomsantik

Selain itu, Tatu juga mengaku walaupun ada kekosongan tetapi pelayanan terhadap masyarakat tidak akan terganggu.

"Kalau masalah pekerjaan bisa di handle kan sebetulnya, kan semua pelaksanaan tugas di OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing saya dengan sekda para asda yang memonitor semua berjalan program-program," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.