Simak! Inilah 5 Cara Membayar Zakat Saat Ramadhan 2024

Selain menunaikan puasa, Ramadhan juga merupakan bulan di mana umat Muslim harus menunaikan zakat. Zakat merupakan pembayaran wajib yang harus ditunaikan bagi mereka yang mampu.
Ada beberapa jenis zakat dan wajib dibayarkan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Adapun zakat yang wajib ditunaikan di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah yang dimaksimalkan pembayarannya sebelum shalat idul fitri.
Terdapat beberapa tuntunan dan cara pembayaran zakat yang harus dipahami agar pembayaran zakat yang dilakukan penuh dengan keyakinan.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Yuk Kenali Lebih Dekat!
Berikut merupakan lima cara yang dilakukan untuk membayar zakat di bulan Ramadhan.
Cara Membayar Zakat di Bulan Ramadhan 2024
Niat
Niat menjadi salah satu hal penting agar proses pembayaran zakat berjalan dengan ikhlas dan dengan ketulusan hati.
Adapun niat membayar zakat yaitu:
“Nawaitu an ukhrija zakatal fitrah an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.
Menentukan jumlah zakat yang harus dibayarkan
Zakat yang dibayarkan bisa berupa makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) Nomor 10 tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek ditetapkan nilai setara dengan uang sebesar 45.000 per jiwa.
Menemukan amil zakat terpercaya
Kamu harus memastikan bahwa amil zakat yang akan kamu bayarkan adalah petugas amil zakat dari mereka yang terpercaya. Lembaga ini akan memastikan zakat sudah disalurkan kepada golongan yang berhak menerima zakat.
Baca Juga: 9 Hal yang Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Buya Yahya!
Panitia amil zakat membaca doa
Seorang panitia amil zakat juga harus mendoakan orang yang membayar zakat. Ketika seorang muzaki berdoa maka amil zakat harus mendoakannya kembali.
Dokumentasi/ bukti pembayaran zakat
Pastikan agar ada dokumentasi pembayaran zakat baik berupa kuitansi maupun catatan pembayaran zakat. Hal ini dilakukan bahwa akan tetap ada bukti sudah membayar zakat sesuai dengan ketemtuan agama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Pilpres 2029 Berpotensi Hanya Dua Pasangan, Bagaimana Nasib Dedi Mulyadi? Ini Skenarionya
- 2Besok Jadi Sorotan! BEM UI Siapkan Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Tugu Tani hingga Tugu Proklamasi Disorot
- 3Bukan MU atau Arsenal, 2 Klub Ini Kuasai Rekor Kemenangan Beruntun Premier League!
- 4Lionel Messi Bikin Rekor Gila di MLS! Cetak 2 Gol, Pelatih Inter Miami Sampai Menyebutnya Alien
- 5Kabar Terbaru MBG! Siswa Boleh Tambah Makan, Sistem Prasmanan Diuji di 10 Provinsi
- 6Wendi Cagur Bikin Geger! Akun Medsos Diduga Dibatasi Usai Suarakan Karhutla, 5 Figur Publik Ikut Disorot
- 7Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 8Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap
- 9PSG Hancurkan Rekor Sempurna Barcelona, Respons Hansi Flick Justru Bikin Publik Heran!
- 10Vietnam Mulai Ketar-ketir! Timnas Indonesia Segera Punya Senjata Baru, Taisei Marukawa Tinggal 2 Tahap








