Banten

Hukum Ngupil ketika Berpuasa : Membatalkan atau Tidak?

Saiful Anwar | 20 Maret 2024, 10:41 WIB
Hukum Ngupil ketika Berpuasa : Membatalkan atau Tidak?

AKURAT BANTEN - Hukum ngupil saat berpuasa masih banyak dipertanyakan. Apakah membatalkan atau tidak. 

Ngupil merupakan kegiatan memasukkan jari ke dalam rongga hidung untuk membuang kotoran pada hidung.

Perkara ini masih cukup membingungkan. Pasalnya, di antara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga atau lubang tubuh, misalnya mulut, hidung, telinga dan sebagainya.

Baca Juga: Tanggal 20 Maret Diperingati sebagai Hari Kebahagiaan Internasional, Ini Alasannya!

Mengutip dari berbagai sumber, berikut penjelasan mengenai hukum ngupil saat berpuasa.

Hukum Ngupil saat Berpuasa

Menurut pendapat ulama, ngupil saat berpuasa tidak membatalkan. Hal ini karena tidak ada hadis yang melarang seseorang ngupil atau yang menyatakan bahwa kegiatan ngupil merusak ibadah puasa.

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke rongga tubuh. Melihat hal ini, ngupil tidak termasuk dalam kategore tersebut. Terdapat batasan untuk mengukur sesuatu yang dimasukkan ke dalam tubuh.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Menangis Saat Rapat Kerja Dengan Komisi VIII DPR RI

Batas yang membatalkan puasa pada hidung adalah muntaha khaysum (pangkal insang) atau bagian yang sejajar dengan mata.

Batasan ini diambil dari proses istinsyaq yang dilarang dilakukan secara berlebihan. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :

"Sempurnakanlah wudu, bersungguh-sungguhlah ketika istinsyaq, kecuali ketika kamu sedang berpuasa" (HR Nasa'i).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.