Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus! Pemerintah Larang Operator Hapus Kuota Pelanggan

AKURAT BANTEN - Pemerintah menerbitkan kebijakan yang melarang operator seluler menghapus sisa kuota internet pelanggan yang sebelumnya sudah dibeli.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler untuk tetap melindungi sisa kuota internet pelanggan.
Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan maupun menggunakan sisa kuota tersebut.
Baca Juga: Kasus Starlink di Mentawai Disidangkan, Menkomdigi Meutya Hafid Dorong Jalan Keluar Ini
Surat Edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan hak pelanggan sehingga harus mendapatkan perlindungan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).
Meutya mengatakan kebijakan tersebut dibuat agar pelanggan memperoleh manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang sudah mereka beli dan bayarkan.
Baca Juga: Real Madrid Menang 4-1 atas Real Sociedad, Jose Mourinho Beri Janji Mengejutkan untuk Fans
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Selain memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet, Kemkomdigi juga mengharuskan operator menyediakan sejumlah pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Perlindungan tersebut dapat diberikan melalui mekanisme akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang tidak menimbulkan kerugian bagi pelanggan.
Meutya menilai terdapat perubahan penting dalam pola layanan telekomunikasi, yakni pelanggan kini memiliki kendali lebih besar dalam menentukan layanan yang dibutuhkan, bukan sepenuhnya ditentukan operator.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Kemkomdigi juga meminta operator memberikan edukasi serta informasi yang lengkap kepada pelanggan terkait harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, aturan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, hingga ketentuan mengenai sisa kuota.
Seluruh informasi tersebut wajib disampaikan dengan bahasa yang sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui hak sekaligus pilihan layanan yang tersedia. Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat dengan mudah memeriksa penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilih.
Kemkomdigi menetapkan batas waktu sampai 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Setelah itu, operator harus melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala setiap satu bulan sekali.
Laporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan Kemkomdigi untuk memastikan operator mematuhi aturan perlindungan sisa kuota internet sekaligus memenuhi kewajiban dalam memberikan pilihan layanan kepada pelanggan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan berbagai kewajiban yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran tersebut.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa perkembangan layanan telekomunikasi nasional harus tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perlindungan hak pelanggan juga menjadi salah satu aspek utama dalam membangun ekosistem digital nasional yang lebih adil.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Gaji PNS Bakal Lewat Kopdes Merah Putih, Siapa yang Paling Diuntungkan?
- 2Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 3Waspada! Torasera Koperasi Merah Putih Disorot, Agus Sulistriyono Ingatkan Ancaman Calo dan Kongkalikong
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5Gila! Lamine Yamal Lampaui Statistik Messi dan Ronaldo di Liga Champions, Angkanya Bikin Melongo
- 6Brasil Pernah Bantai Thailand dan Vietnam 9-1, Kini Timnas Futsal Indonesia Kalah 0-3!
- 7Fantastis! Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Bisa Rp9,3 Juta, Ternyata Ini Penentuannya
- 8Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 9Analisis Roy Suryo dan Dokter Tifa soal Dokumen Ijazah Jokowi Jadi Sorotan, Apa Fakta Hukumnya?
- 10Disetujui Prabowo, Siswa Tak Bisa Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028! Ini Aturan Barunya




