Banten

Babak Baru Kasus Roy Suryo: Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Minta Paspor Segera Dikembalikan

Abdurahman | 23 Agustus 2026, 21:59 WIB
Babak Baru Kasus Roy Suryo: Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Minta Paspor Segera Dikembalikan
Roy Suryo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) tentang Pencekalan meminta agar pihak Imigrasi mengembalikan paspornya. (Foto:dok Ist)

AKURAT BANTEN-Sidang praperadilan jilid IV yang diajukan oleh pakar telematika KRMT Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memasuki fase krusial.

Kubu pemohon resmi menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim dengan membawa tuntutan utama: menyatakan pencekalan kadaluwarsa dan mendesak agar paspor RI miliknya segera dikembalikan.

Poin Utama

  1. Agenda Penyerahan Kesimpulan: Sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan dihadiri oleh tim kuasa hukum Roy Suryo serta tim hukum Polda Metro Jaya dengan agenda menyerahkan rangkuman argumen dari awal persidangan tanpa pembacaan lisan.

  2. Pencekalan Dinilai Kadaluwarsa: Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti bahwa pokok utama gugatan adalah kejelasan status pencekalan. Berdasarkan jawaban pihak termohon, masa pencekalan tersebut dinilai telah kadaluwarsa, namun pihak kepolisian disebut tidak dapat menunjukkan bukti fisik surat ketetapan pencekalan resmi dari pihak Imigrasi di persidangan.

  3. Persoalan Administratif & Rezim Hukum: Gugatan ini juga menyoroti dugaan pencampuradukan penerapan rezim hukum antara KUHAP lama dan KUHAP baru serta persoalan SPDP yang dipersoalkan secara formil. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman