Inovasi Baru Polri: ETLE Pakai Face Recognition, Pelanggar Lalu Lintas Tak Bisa Lagi Sembunyi

AKURAT BANTEN - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghadirkan terobosan baru sebagai bagian dari langkah modernisasi penegakan hukum di sektor transportasi darat.
Inisiatif ini menjadi wujud komitmen untuk meningkatkan efektivitas sekaligus akurasi dalam menindak berbagai pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Fokus inovasi kali ini terletak pada penguatan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang selama ini sudah diterapkan.
Sistem tilang elektronik tersebut kini dilengkapi teknologi pengenalan wajah atau face recognition dengan kemampuan yang lebih canggih dan terkini.
Baca Juga: Teror Pocong Jadi-Jadian Viral di Medsos, Benarkah Ada Modus Kriminal di Baliknya?
Pengembangan ini menjadi lompatan penting karena proses penindakan tidak lagi hanya bergantung pada identifikasi plat nomor kendaraan.
Sebelumnya, penggunaan nomor polisi sebagai acuan utama kerap menimbulkan hambatan, terutama saat proses verifikasi identitas pelanggar membutuhkan waktu lebih lama.
"Sebagai bagian dari pengembangan layanan digital laku lintas, Korlantas Polri menghadirkan inovasi tilang elektronik atau ETLE Face Recognition yang terintegrasi dengan data kependudukan Pencatatan Sipil (dukcapil) untuk mendukung proses pelanggaran secara cepat," tulis akun Instagram Mabes Polri dikutip, Senin (25/5).
Pihak Polri menjelaskan, teknologi ini akan dioptimalkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika identitas kendaraan sulit terdeteksi, data registrasi tidak sesuai, atau diperlukan proses verifikasi tambahan terhadap pelanggar.
Baca Juga: Geopolitik Global Memanas, DPR Ingatkan Risiko Besar bagi Produksi PT INKA
Integrasi dengan data kependudukan diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
"Teknologi ini menjadi solusi ketika identitas kendaraan sulit dikenali, data registrasi tidak sesuai, atau diperlukan verfikasi tambahan dalam proses penegakan hukum," tulisnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 6Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 7Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 8Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!






