Banten

'Hukum Mati Saya!' – Jeritan Politik Noel Ebenezer di Ruang Sidang, Gertakan atau Pasrah?

Abdurahman | 25 Mei 2026, 16:49 WIB
'Hukum Mati Saya!' – Jeritan Politik Noel Ebenezer di Ruang Sidang, Gertakan atau Pasrah?
Hukum Mati Saya, Jeritan Politik Noel Ebenezer di Ruang Sidang, Gertakan atau Pasrah(Dok Ist)

AKURAT BANTEN-Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mendadak senyap, lalu gemuruh.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang biasanya tampil necis dan vokal di panggung politik, kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Namun, bukan pembelaan normatif yang keluar dari mulutnya, melainkan sebuah tantangan ekstrem yang menghentak ruang sidang.

"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati," ujar Noel dengan nada suara yang bergetar namun tegas.

Pernyataan ini langsung menyebar seperti api di media sosial.

Publik pun bertanya-tanya: Apakah ini bentuk kepasrahan seorang aktivis yang jengah, atau justru sebuah gertakan politik tingkat tinggi untuk menekan balik garis tuntutan jaksa?

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Gerakan Berantas THM Narkoba Kian Masif

Menagih "Utang" Jejak Digital

Bagi masyarakat yang mengikuti perjalanan politik Indonesia, ucapan Noel bak sebuah ironi yang diputar ulang.

Sebelum terseret dalam pusaran kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker, Noel adalah sosok singa podium.

Sebagai mantan aktivis '98 dan relawan garis keras, ia kerap berdiri di barisan paling depan untuk meneriakkan hukuman mati bagi para koruptor.

Kini, nasib membawanya ke titik balik yang dramatis.

Netizen di platform X (Twitter) dan TikTok pun bergerak cepat, mengunggah kembali potongan-potongan video masa lalu saat Noel mengutuk perilaku koruptif pejabat negara.

Ada beban moral yang sangat berat ketika seorang tokoh yang dulu paling nyaring meneriakkan antikorupsi, kini harus menghadapi dakwaan yang sama dari lembaga antirasuah. Publik tidak hanya menonton hukum bekerja, mereka sedang menonton sebuah drama konsistensi.

Baca Juga: Geopolitik Global Memanas, DPR Ingatkan Risiko Besar bagi Produksi PT INKA

Strategi "All-In" di Balik Jeritan Minta Mati

Jika kita bedah lebih dalam, kalimat "hukum mati saya" yang dilontarkan Noel sebenarnya bukanlah tanda bahwa ia menyerah kalah.

Sebaliknya, ini adalah strategi psikologis dan komunikasi politik yang sangat cerdas.

Dengan meminta hukuman paling maksimal (mati), Noel sedang mengirimkan pesan bawah sadar kepada majelis hakim dan masyarakat luas bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah dan tidak takut.

Ia merasa sangat bersih, hingga berani mempertaruhkan nyawanya sendiri di atas meja hijau.

Tantangan itu pun segera ia susul dengan kalimat penegas:

Tapi jika tidak (terbukti), hukum saya seringan-ringannya!

Pernyataan bersyarat ini mempertegas bahwa Noel sedang menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menunjukkan bukti yang benar-benar valid, bukan sekadar asumsi atau jebakan politik.

Ia meyakini ada kekeliruan besar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang dialamatkan kepadanya.

Baca Juga: Terungkap! Mayoritas Daging Dam Jemaah Haji Indonesia 2026 Bakal Dikirim ke Palestina

Menanti Palu Keadilan yang Sesungguhnya

Persidangan Noel Ebenezer masih panjang.

Namun, lewat satu kalimatnya di ruang sidang, ia telah berhasil mencuri panggung utama perhatian publik.

Apakah hakim akan melihat ini sebagai gertakan politik untuk mencari simpati, atau justru sebagai bukti bahwa integritas sang mantan aktivis memang belum luntur?

Kita tunggu saja bagaimana fakta persidangan akan berbicara, karena di bawah lampu pengadilan, tidak ada retorika yang bisa menyembunyikan kebenaran.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman