Kemenag Resmi Buka Seleksi Kampung Zakat 2026, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya

AKURAT BANTEN - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama resmi membuka seleksi lokasi untuk Program Kampung Zakat Tahun 2026.
Program ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat penanggulangan kemiskinan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk wilayah dengan tingkat kemiskinan ekstrem, melalui penguatan pemanfaatan dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya secara optimal.
Pelaksanaan Program Kampung Zakat dilakukan melalui kerja sama lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), pemerintah daerah, hingga pihak swasta.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa Kampung Zakat dirancang sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis kolaborasi yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Baca Juga: BRIN Ungkap Teknologi Masa Depan Kendaraan Otonom, Bisa Pantau Kerusakan Sebelum Terjadi
“Kami ingin menciptakan ekosistem pemberdayaan yang utuh. Kampung Zakat merupakan desa kolaborasi untuk mengangkat masyarakat dari kemiskinan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujar Waryono di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, program tersebut tidak hanya menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga mendorong penguatan sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga kegiatan sosial kemanusiaan.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat memiliki ketahanan ekonomi dan mampu mandiri dalam jangka panjang.
Kementerian Agama juga menetapkan sejumlah syarat bagi wilayah yang akan diusulkan sebagai lokasi Program Kampung Zakat.
Baca Juga: Indonesia Tambah Jet Tempur Rafale dan Radar Canggih, Ini Pesan Tegas Prabowo
Beberapa di antaranya berada di kawasan prioritas penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2026, memiliki minimal 100 kepala keluarga (KK) mustahik, tersedia tenaga pendamping lapangan, serta memperoleh dukungan tertulis dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sasaran penerima manfaat program ini mencakup delapan golongan asnaf, terutama fakir dan miskin yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Selain itu, penerima manfaat wajib memiliki identitas kependudukan aktif, berdomisili tetap, dan siap mengikuti proses pembinaan secara berkelanjutan.
BAZNAS dan LAZ yang ingin berpartisipasi diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT).
Dokumen tersebut meliputi profil program, rencana anggaran biaya (RAB) untuk target 1 hingga 3 tahun, proposal kegiatan, surat permohonan, surat rekomendasi Kanwil Kemenag, SK kepengurusan, serta surat pernyataan kesanggupan menjalankan program.
Proses pendaftaran dan pengajuan lokasi Program Kampung Zakat 2026 dapat dilakukan melalui laman SIMZAT Kementerian Agama maupun formulir resmi pengusulan Program Kampung Zakat 2026.
Berikut jadwal pelaksanaan Program Kampung Zakat Tahun 2026:
Pengusulan lokasi: 8 April–31 Mei 2026
Verifikasi lapangan: 18 Juli–15 Agustus 2026
Penetapan SK lokasi: 20 Agustus 2026
Pencairan bantuan: 20–30 September 2026
Pelatihan dan pendampingan: Oktober–November 2026
Pelaporan dan evaluasi: Desember 2026
Kementerian Agama menegaskan seluruh tahapan pendaftaran Program Kampung Zakat 2026 tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Nur Uyun (0813-8672-7441) atau Dewi (0813-8145-1010).
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 4Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 5Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 6Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 7Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 8Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!






