Pemkot Tangsel Tahan Pembayaran, 1.800 Honorer Terkendala Dasar Hukum

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menahan pembayaran gaji terhadap 1.800 pegawai honorer menyusul belum adanya dasar hukum yang memperbolehkan penganggaran bagi tenaga non-ASN.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Situasi tersebut merupakan dampak langsung dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa status kepegawaian pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Viral! Pedagang Minuman di Temanggung Sajikan Minum dengan Robot, Anak-anak Sampai Melongo
Pemerintah juga menetapkan batas akhir penataan tenaga honorer hingga 31 Desember 2025 lalu.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, honorer yang tidak dapat masuk dalam skema PPPK jumlahnya mencapai 1.800 orang dan tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah, termasuk sektor pelayanan publik.
"Di Tangsel ini bukan hanya di rumah sakit Serpong Utara, ada 1.800 pekerja sukarela (honorer) yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK," kata Benyamin, dikutip Jumat (6/2/2026).
Baca Juga: OTT KPK di PN Depok, Ketua PT Bandung Ungkap Ada Tiga Pejabat Terlibat Dugaan Suap Sengketa Tanah
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang membuat para honorer tersebut tidak dapat diusulkan sebagai PPPK.
"(Sebabnya) karena lewat umurnya, kemudian pada waktu test (PPPK) mereka ada yang sakit, dan ada juga mereka yang mengikuti tes CPNS, karena ijazahnya atau persyaratan administratif, dan sebagainya, sehingga tidak bisa masuk kepada kita sodorkan untuk PPPK," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Tangsel memilih untuk merumahkan sementara para honorer sambil menunggu kejelasan regulasi.
Baca Juga: Bobon Santoso Umumkan Pamit dari YouTube, Akun 18 Juta Subscriber Dilepas dengan Harga Rp20 Miliar
Benyamin menegaskan, keputusan itu diambil karena belum adanya landasan hukum untuk membayarkan gaji mereka.
"Sekarang mereka kita rumahkan dulu, karena kita masih mencari payung hukumnya. Gaji mereka juga belum bisa kita bayarkan karena belum ada dasar hukum yang kuat," katanya.
Ia mengungkapkan, gaji honorer yang tertunda meliputi pembayaran bulan Januari dan Februari. Meski demikian, Benyamin berharap para pegawai dapat memahami langkah pemerintah daerah.
"Saya berharap mereka bisa memahami dan mengerti, karena kita juga butuh tenaga mereka," kata Benyamin.
Benyamin memastikan, Pemkot Tangsel terus berupaya mencari solusi yang tidak menabrak aturan.
Pembahasan intensif disebut telah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Tangsel untuk merumuskan langkah yang paling memungkinkan secara hukum.
"Karena saya nggak mau keluar dari aspek hukumnya, atau dari aturan hukumnya. Karena APBD yang dikeluarkan itu harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










