Banten

Pemerintah Alihkan Pengelolaan 28 Perusahaan Bermasalah ke BUMN demi Tata Kelola dan Lapangan Kerja

Moehamad Dheny Permana | 31 Januari 2026, 20:37 WIB
Pemerintah Alihkan Pengelolaan 28 Perusahaan Bermasalah ke BUMN demi Tata Kelola dan Lapangan Kerja

Akurat Banten - Pemerintah memutuskan mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan swasta yang izin usahanya dicabut kepada badan usaha milik negara melalui lembaga Danantara sebagai langkah penataan ulang sektor usaha yang bermasalah.

Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menjelaskan kebijakan ini diambil agar aktivitas perusahaan tetap berjalan namun berada di bawah kendali tata kelola yang lebih ketat dan akuntabel.

Menurut Prasetyo, penugasan BUMN sebagai pengelola baru bertujuan membenahi berbagai aspek, mulai dari kepatuhan administrasi hingga pemenuhan kewajiban terhadap negara dan lingkungan hidup.

“Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita,” kata Prasetyo.

Ia menegaskan bahwa status sebagai BUMN tidak membuat pengelolaan dilakukan tanpa standar, karena perusahaan tetap dituntut memperbaiki praktik tata kelola secara menyeluruh.

“Yang kedua, tentunya meskipun itu BUMN, ya pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelola,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, puluhan perusahaan tersebut sebelumnya beroperasi di wilayah Sumatera dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Baca Juga: Akademisi Ingatkan OPD Pemerintah Kabupaten Serang Tak Defensif Hadapi RDP Penanganan Banjir

Dari total 28 perusahaan, sebanyak 22 tercatat sebagai pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan Hutan Alam dan Hutan Tanaman.

Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Prasetyo menyampaikan bahwa jenis pelanggaran yang ditemukan tidak seragam dan tidak seluruhnya berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan.

Pelanggaran tersebut meliputi berbagai aspek, termasuk ketidaksesuaian perizinan, kelalaian administratif, hingga kewajiban yang belum dipenuhi kepada negara.

Meski izin dicabut, pemerintah tetap melanjutkan proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang muncul apabila seluruh kegiatan usaha dihentikan secara total.

Salah satu pertimbangan utama adalah keberlangsungan lapangan kerja yang selama ini bergantung pada operasional perusahaan-perusahaan tersebut.

Prasetyo menilai sejumlah usaha masih memiliki peran penting dalam menyerap tenaga kerja dan mendukung perekonomian daerah.

Atas dasar itu, pemerintah memilih skema pengalihan pengelolaan daripada penghentian kegiatan usaha secara menyeluruh.

“Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan,” ucap Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa selama kegiatan tersebut masih relevan dan dibutuhkan, pemerintah membuka ruang untuk melanjutkannya dengan pengelola baru.

“Ya why not untuk itu kita tetap lanjutkan,” katanya.

Terkait teknis peralihan, Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan tidak akan disamaratakan untuk seluruh perusahaan.

Baca Juga: Gus Yahya Nilai Langkah Indonesia Masuk Board of Peace Jadi Jalan Strategis Bela Palestina

Setiap perusahaan akan dievaluasi secara terpisah sesuai jenis usaha, kondisi aset, serta tingkat pelanggaran yang pernah dilakukan.

Skema pengalihan aset dan operasional akan dirancang secara spesifik agar proses perbaikan berjalan efektif.

Pemerintah berharap dengan keterlibatan BUMN, kegiatan usaha dapat kembali berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum.

Langkah ini juga diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran tetap ditindak, namun kepentingan ekonomi nasional dan tenaga kerja tetap dijaga.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.