Hendak Lunasi Pinjaman, Nasabah Kupedes Kaget Ditagih Ratusan Juta Tanpa Pegang Perjanjian Kredit

AKURAT BANTEN - Keluhan terkait transparansi dokumen kredit mencuat di BRI Unit Pinang Joglo, Kota Tangerang, Banten. Seorang kuasa nasabah Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), Amanda Luchya Monicha (36), mengaku tidak pernah menerima salinan dokumen kontrak perjanjian hutang sejak pinjaman dicairkan pada Februari 2024.
Persoalan itu terungkap ketika Luchy hendak melakukan pelunasan kredit pada Januari 2026 lalu. Saat proses pelunasan, pihak bank disebut meminta pembayaran hingga ratusan juta rupiah yang terdiri dari sisa pokok pinjaman, bunga berjalan, serta penalti dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Luchy mempertanyakan dasar penghitungan bunga dan penalti tersebut lantaran dirinya tidak pernah memegang dokumen utama perjanjian kredit maupun surat pengakuan hutang.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug
"Kalau memang ada bunga dan penalti sebesar itu, dasar hitungannya apa? Saya tidak pernah pegang surat perjanjiannya," ujar Luchy saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pinjaman Kupedes itu diajukan menggunakan nama rekannya, Sukardi, dengan agunan sertifikat rumah. Dana pinjaman disebut dipakai sebagai modal usaha dan cicilan telah berjalan lebih dari satu tahun.
Meski demikian, Luchy mengaku selama masa pembayaran angsuran dirinya hanya menerima tabel angsuran pembayaran tanpa salinan kontrak kredit maupun surat pengakuan hutang dari pihak bank.
Baca Juga: Fenomena Baru Properti, 14 Rumah Mewah Rp50-89 Miliar di BSD City Sold Out Seketika
"Teman saya atas nama Pak Sukardi juga tidak pernah megang dokumen itu, yang ada cuma tabel angsuran pembayaran," katanya.
Di sisi lain, Kepala BRI Unit Joglo Pinang, Faisal, membenarkan bahwa surat pengakuan hutang memang tidak diberikan kepada nasabah karena dijadikan arsip internal bank.
"Memang untuk surat pengakuan hutang itu buat arsip bank. Tapi sebelum pencairan nasabah dipersilakan untuk membaca," kata Faisal saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa
Menurut Faisal, kebijakan tersebut diterapkan agar nasabah tetap melanjutkan fasilitas kredit di BRI.
"Alasannya supaya nasabah itu tetap menjadi nasabah BRI," ucapnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 5CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 7Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC









