Anak Angkat Jadi Tersangka Pembunuhan di Tangerang, Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Mengejutkan

Akurat Banten - Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap LHN (57) yang tak lain merupakan orang tua angkatnya sendiri.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dan langsung menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga dekat.
Kepolisian mengungkap bahwa kejadian ini terjadi di sebuah rumah yang terletak di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Sepatan Timur, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya oleh pihak keluarga.
“Korban berinisial LHN ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya,” ujar Budi.
Informasi mengenai kematian korban pertama kali diterima oleh adik kandung LHN melalui anaknya, yang kemudian segera mendatangi rumah korban untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Setelah tiba di lokasi dan melihat korban sudah tidak bernyawa, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian setempat.
“Pelapor kemudian mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sepatan,” kata Budi.
Baca Juga: Aksi Asusila di Bus Transjakarta Terbongkar, Dua Pria Diciduk Polisi Usai Cemari Penumpang Wanita
Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, mengamankan barang bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan status tersangka.
Penetapan FK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” jelas Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan secara brutal terhadap korban di dalam rumah.
FK disebut mencekik korban dan memukulnya menggunakan balok hingga korban terjatuh ke lantai.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kembali melancarkan kekerasan dengan memukul wajah korban menggunakan hebel secara berulang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat serta luka retak pada bagian kepala yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
“Setelah kejadian, saksi melihat tersangka meninggalkan lokasi,” ungkap Budi.
Polisi juga mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya dipicu oleh emosi sesaat, tetapi berkaitan erat dengan persoalan ekonomi yang dihadapi tersangka.
FK diketahui tengah mengalami kesulitan finansial untuk mencukupi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
Selain itu, tersangka juga membutuhkan dana untuk memperbaiki kendaraan angkutan kota yang menjadi sumber penghasilannya.
Di sisi lain, korban sebelumnya disebut pernah menjanjikan akan memberikan uang kepada tersangka dari hasil penjualan rumah.
Namun, janji tersebut hingga saat kejadian belum juga direalisasikan, sehingga diduga memicu konflik berkepanjangan antara keduanya.
“Korban disebut pernah menjanjikan kepada tersangka akan memberikan uang dari hasil penjualan rumah, namun janji tersebut belum dipenuhi,” kata Budi.
Kombinasi tekanan ekonomi dan kekecewaan inilah yang diduga menjadi latar belakang terjadinya tindak kekerasan berujung maut tersebut.
Saat ini, tersangka FK telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tragedi yang merenggut nyawa.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 3Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 4Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 7Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 8Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 9Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!







