Banten

WNA Prancis Ditemukan Tewas di Gili Air Polisi Dalami Dugaan Bunuh Diri

Moehamad Dheny Permana | 11 Januari 2026, 04:48 WIB
WNA Prancis Ditemukan Tewas di Gili Air Polisi Dalami Dugaan Bunuh Diri

Akurat Banten - Kepolisian Resor Lombok Utara tengah mendalami kematian seorang warga negara asing asal Prancis yang ditemukan meninggal dunia di kawasan wisata Gili Air, Nusa Tenggara Barat.

Korban diketahui bernama Lyna Normies, perempuan berusia 35 tahun, yang ditemukan dalam kondisi tergantung di teras rumah kontrakan tempatnya tinggal.

Peristiwa penemuan jasad tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 10 Januari, dan langsung mengundang perhatian warga sekitar.

Informasi awal mengenai kejadian ini diterima aparat kepolisian dari laporan saksi yang pertama kali melihat korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, membenarkan adanya penyelidikan aktif terkait kasus tersebut.

Komang Wilandra menyampaikan bahwa langkah kepolisian dilakukan sebagai respons cepat atas laporan penemuan jenazah seorang WNA perempuan.

“Menindaklanjuti informasi temuan tersebut, kami dari Satreskrim Polres Lombok Utara langsung melakukan penyelidikan penyebab kematiannya,” ujar Komang Wilandra.

Lokasi penemuan jasad berada di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, yang dikenal sebagai kawasan padat wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Kontrakan di Cipinang Muara, Delapan Warga Mengungsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, kematian korban sementara mengarah pada dugaan bunuh diri.

Kesimpulan sementara tersebut diperoleh dari sejumlah petunjuk awal yang ditemukan di lokasi.

Salah satu keterangan penting datang dari rekan korban bernama Patrick Gatel Pascal Honore.

Patrick diketahui menjadi orang pertama yang menemukan jasad Lyna Normies dalam kondisi tergantung.

Dalam proses evakuasi awal, Patrick dibantu oleh seorang warga lokal bernama Mahdan.

Keduanya kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat.

Petugas dari Polsubsektor Gili Indah menjadi pihak pertama yang tiba di lokasi kejadian.

Proses penanganan selanjutnya melibatkan personel Polsek Pemenang dan Satreskrim Polres Lombok Utara.

Evakuasi jenazah dilakukan dengan prosedur kepolisian untuk menjaga keutuhan bukti di lokasi.

Setelah dievakuasi, jasad korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Jenazah untuk sementara disemayamkan di rumah sakit tersebut guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Tak Biasa! Megawati Rayakan HUT ke 53 PDIP dengan Nyanyian, Kader Tersentuh

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan belum dihentikan meskipun terdapat dugaan awal bunuh diri.

Komang Wilandra menekankan pentingnya pendalaman lanjutan agar kronologi kejadian dapat dipastikan secara utuh.

“Kami masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan penyebab kematian korban,” katanya.

Polisi juga mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Pemeriksaan terhadap barang-barang pribadi korban turut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan.

Langkah ini diambil untuk menyingkirkan kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan warga negara asing di kawasan destinasi wisata internasional.

Pihak kepolisian memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan transparan.

Koordinasi dengan instansi terkait juga dilakukan mengingat status korban sebagai WNA.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan hasil akhir dari penyelidikan yang berjalan.

Informasi lanjutan akan disampaikan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum ada pernyataan resmi.

Situasi di sekitar lokasi kejadian kini telah kembali kondusif.

Aktivitas warga dan wisatawan di Gili Air tetap berlangsung seperti biasa.

Kasus ini menambah daftar penanganan serius aparat terhadap peristiwa kematian di wilayah hukum Lombok Utara.

Polisi berkomitmen mengungkap fakta secara menyeluruh demi kejelasan dan kepastian hukum.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.