KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Penyelidikan Mengarah ke Skema Lebih Luas

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi membenarkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota serta pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023 hingga 2024.
Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat ditemui awak media di Jakarta pada Jumat, yang menjawab singkat namun tegas, “Benar.”
Meski demikian, Fitroh belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyedot perhatian publik tersebut.
Ia juga tidak memberikan kepastian apakah status tersangka hanya disematkan kepada Yaqut Cholil Qoumas atau masih akan berkembang ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut menguatkan informasi bahwa lembaga antirasuah telah menaikkan status hukum dalam penyidikan perkara kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
Kasus ini bermula ketika KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.
Dalam pengumuman tersebut, KPK juga menyampaikan tengah menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal yang menyebut kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: KPK Percepat Penahanan Yaqut Cholil dan Eks Staf Khusus di Tengah Pengusutan Skandal Kuota Haji
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang pernah menjabat staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Langkah pencegahan tersebut dinilai sebagai upaya KPK untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan alat bukti.
Perkembangan perkara semakin meluas ketika pada 18 September 2025 KPK menyampaikan dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.
Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Dewan Perwakilan Rakyat melalui Panitia Khusus Angket Haji juga sebelumnya menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah kepada Indonesia.
Kementerian Agama kemudian membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dipersoalkan karena tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Ini Perkiraan THR dan Gaji ke-13 yang Cair di 2026 yang Bikin ASN dan Pensiunan Senyum Lebar
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa porsi kuota haji khusus maksimal hanya delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Perbedaan kebijakan inilah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman perkara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 5CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 7Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC








