Banten

KPK Percepat Penahanan Yaqut Cholil dan Eks Staf Khusus di Tengah Pengusutan Skandal Kuota Haji

Moehamad Dheny Permana | 11 Januari 2026, 04:34 WIB
KPK Percepat Penahanan Yaqut Cholil dan Eks Staf Khusus di Tengah Pengusutan Skandal Kuota Haji

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan langkah cepat akan diambil terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, setelah keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Target penahanan kedua tersangka disebut menjadi prioritas penyidik agar proses hukum berjalan efektif dan tidak tersendat di tengah sorotan publik yang semakin besar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tidak ingin berlarut-larut dalam tahapan penegakan hukum kasus yang menyangkut kepentingan umat.

“Tentu secepatnya,” ujar Budi.

Menurut Budi, percepatan penahanan menjadi bagian dari strategi penyidikan agar pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi dapat dilakukan secara optimal.

Ia menambahkan bahwa KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait penahanan kepada publik pada waktu yang tepat.

“Terkait penahanan, nanti kami akan update,” katanya.

Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terhadap dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023 hingga 2024.

Pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan telah meningkatkan penanganan perkara kuota haji ke tahap penyidikan.

Dua hari berselang, lembaga tersebut mengungkapkan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang nilainya ditaksir melampaui Rp1 triliun.

Baca Juga: Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Kontrakan di Cipinang Muara, Delapan Warga Mengungsi

Dalam tahap awal itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Langkah pencegahan tersebut dilakukan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri dan kooperatif selama proses hukum berjalan.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026 ketika KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah resmi berstatus tersangka.

Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi kuota haji.

Sementara itu, penanganan kasus ini tidak hanya menjadi perhatian KPK, tetapi juga mendapat sorotan politik melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI.

Pansus DPR sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu temuan utama pansus berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah kala itu dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus oleh Kementerian Agama.

Kebijakan pembagian 50 berbanding 50 tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Baca Juga: ‎Sedang Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis dan Nama Pemain Film Horor Malam 3 Yasinan, Dibintangi Shalom Razade

Ketidaksesuaian kebijakan itu kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kini, publik menanti langkah lanjutan KPK, termasuk realisasi penahanan, sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji yang selama ini menyentuh hajat hidup jutaan umat.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.