Banten

Tilang Elektronik Jadi Andalan Polri, Kepatuhan Pengendara Disebut Melonjak Tajam

Moehamad Dheny Permana | 30 Desember 2025, 20:25 WIB
Tilang Elektronik Jadi Andalan Polri, Kepatuhan Pengendara Disebut Melonjak Tajam

Akurat Banten - Korps Lalu Lintas Polri menegaskan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement semakin menunjukkan hasil positif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa sistem ETLE kini menjadi tulang punggung penegakan hukum lalu lintas nasional.

“ETLE setelah kami revitalisasi, kami kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan ETLE, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi,” ujar Agus.

Menurutnya, digitalisasi penegakan hukum membawa perubahan signifikan dibandingkan metode tilang manual yang selama ini kerap menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Agus menilai, pada praktik tilang konvensional, pengendara sering kali merasa curiga saat diberhentikan petugas, sehingga potensi konflik dan ketidakpercayaan sulit dihindari.

Berbeda halnya dengan sistem elektronik yang bekerja otomatis dan berbasis data, sehingga pelanggar lebih siap menerima konsekuensi atas kesalahannya.

Baca Juga: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Turun di 2025, Pendekatan Humanis Polantas Dinilai Beri Dampak Nyata

“Ribuan terkonfirmasi dan pelanggar itu mengakui dan siap membayar dengan BRIVA, ini lompatannya cukup besar sekali,” katanya.

Ia menjelaskan, sistem pembayaran denda yang terintegrasi secara digital turut mendorong transparansi sekaligus menutup celah praktik transaksional di lapangan.

Saat ini, Korlantas mencatat jumlah kamera ETLE yang aktif di berbagai wilayah Indonesia mencapai sekitar 1.200 unit.

Jumlah tersebut dinilai masih belum ideal untuk menjangkau seluruh titik rawan pelanggaran lalu lintas di Tanah Air.

Karena itu, Korlantas menargetkan penambahan signifikan perangkat ETLE hingga mencapai sekitar 5.000 unit pada tahun 2026.

“Ini juga kami akan revitalisasi sehingga betul-betul penegakan hukum menggunakan teknologi ini adalah bagian daripada menghilangkan transaksional, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang lain,” tutur Agus.

Ia menegaskan, perluasan ETLE bukan semata untuk memperbanyak penindakan, melainkan menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib dan berkeadilan.

Meski demikian, Agus mengaku Korlantas tidak pernah memposisikan penegakan hukum sebagai tujuan utama semata.

Menurutnya, ukuran keberhasilan kepolisian lalu lintas justru terlihat ketika angka pelanggaran dan kecelakaan dapat ditekan secara berkelanjutan.

Ia menyebut, pendekatan persuasif dan edukatif tetap menjadi fondasi penting dalam membangun keselamatan berlalu lintas.

Atas dasar itu, Korlantas mengembangkan program Polantas Menyapa sebagai upaya mendekatkan polisi lalu lintas dengan masyarakat.

Program tersebut dirancang untuk menumbuhkan komunikasi dua arah antara petugas dan pengguna jalan dalam suasana yang lebih humanis.

Baca Juga: Pemerintah Bongkar Dugaan Pembalakan Liar di Sumatera, Puluhan Izin Perusahaan Dievaluasi

Melalui Polantas Menyapa, masyarakat diajak memahami aturan lalu lintas bukan sebagai beban, melainkan sebagai kebutuhan bersama demi keselamatan.

“Ini bagian daripada upaya-upaya kami untuk melayani masyarakat,” ucap Agus.

Ia berharap kombinasi antara teknologi ETLE dan pendekatan humanis dapat menciptakan perubahan perilaku yang lebih permanen di jalan raya.

Agus juga menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat, melainkan membutuhkan kesadaran kolektif seluruh pengguna jalan.

Dengan sistem yang semakin transparan dan mudah diakses, Korlantas optimistis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum lalu lintas akan terus meningkat.

Ke depan, Polri menargetkan jalan raya Indonesia menjadi ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.