Kejari Tangsel Dalami Dugaan Pencemaran Lingkungan, Pengelola Kawasan Dimintai Keterangan

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil PT Bumi Serpong Damai (BSD) terkait dugaan pencemaran lingkungan di Kawasan Pergudangan dan Industri Taman Tekno, Setu Tangerang Selatan, Senin (20/4/2026).
Dua perwakilan perusahaan mendatangi Kantor Kejari Tangsel sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya mengenakan kemeja putih dan celana jeans, lalu menjalani pemeriksaan di ruang Intelijen hingga pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan.
"Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD," katanya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.
"Hasil hari ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya," terangnya.
Baca Juga: Advokat Maluku Resmi Laporkan Ade Armando dan Abu Janda soal Video JK yang Dipotong
Usai pemeriksaan, dua perwakilan Sinarmas Land tidak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi.
Diketahui, kebakaran terjadi di gudang pestisida di Kawasan Taman Tekno BSD pada 9 Februari 2026.
Peristiwa itu menyebabkan limbah pestisida mengalir ke Kali Jaletreng hingga mencemari aliran sungai.
Baca Juga: Siapa Paling Berjasa Bawa Jokowi ke Istana? JK Klaim Dirinya, Projo: ‘Bukan Karena Satu Orang!’
Akibatnya, ratusan ikan mati di sepanjang aliran kali hingga Sungai Cisadane dan tidak layak dikonsumsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies, Ganjar, dan Mahfud Bakal Masuk Istana? Wacana Pemakzulan Gibran Ikut Jadi Sorotan
- 2Denny Indrayana Soroti Sikap Megawati soal Gibran, PDIP Bakal Bergerak atau Pilih Diam?
- 3Mahfud MD Jelaskan Beda Pemakzulan dan Pidana dalam Kasus Gibran, Ini Tahapan Hukumnya!
- 4Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 5Terkenal Vokal, Ini Strategi Baru Abah Saiful Milah Usai Resmi Duduki Kursi Ketua DPRD Kota Tangerang
- 6Ahmad Doli Tantang Hasyim Asy’ari Buka-bukaan! Polemik Pasal Gibran Merembet ke Jabatan Komisaris BUMN, 'Hadiah dari Siapa?'
- 7Keluarga Tersangka Korupsi BOP Gugat Kejari Kabupaten Tangerang Lewat Praperadilan
- 8Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 9Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 10Michael Carrick di Ujung Tekanan Usai MU Tumbang 0-2, Legenda Inggris Ingatkan Bahaya Pecat Pelatih Lagi!









