Banten

Geger! Pengakuan Saksi di Sidang DJKA: Dapat Proyek Rp30 Miliar Usai 'Beri Apresiasi' ke Adik Ipar Jokowi

Abdurahman | 9 April 2026, 13:04 WIB
Geger! Pengakuan Saksi di Sidang DJKA: Dapat Proyek Rp30 Miliar Usai 'Beri Apresiasi' ke Adik Ipar Jokowi
Hakim mencecar saksi dalam kasus DJKA terkait pemberian uang kepada adik ipar Jokowi (dok Ist)

AKURAT BANTEN – Tabir gelap di balik proyek pembangunan jalur kereta api kembali tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/4/2026).

Sebuah pengakuan mengejutkan meluncur dari mulut saksi kunci yang menyeret nama Wahyu Purwanto, adik ipar dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dugaan praktik "balas budi" dalam proyek negara senilai puluhan miliar rupiah kini menjadi sorotan utama publik.

Baca Juga: Siap-siap BBM Naik! Iran Resmi Tutup Selat Hormuz Akibat Serangan Israel ke Lebanon

"Apresiasi" di Balik Proyek Puluhan Miliar

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK menghadirkan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, untuk memberikan kesaksian terkait dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Fokus persidangan seketika berubah saat majelis hakim mempertanyakan aliran dana sebesar Rp425 juta hingga Rp550 juta yang mengalir ke kantong Wahyu Purwanto.

Zulfikar mengakui adanya pemberian uang tersebut, namun ia membungkusnya dengan istilah yang cukup unik: "Uang Apresiasi."

"Karena saya memenangkan tender Rp30 miliar, Pak. Jadi sebagai apresiasi, saya membeli mobil milik Pak Wahyu... Karena rekomendasi Pak Wahyu, saya dapat pekerjaan." — Zulfikar Fahmi, Saksi Kunci/Direktur PT Kharisma Putra Adipratama.

Pengakuan ini sontak membuat ruang sidang riuh. Istilah "membeli mobil" diduga kuat hanyalah kedok untuk menyamarkan pemberian fee atas jasa rekomendasi yang diberikan oleh Wahyu Purwanto.

Baca Juga: Saling Klaim Menang: Iran Bakar Bendera Israel, Trump Sebut Teheran Menyerah!

Jalur "Langitan" Menuju Kemenangan Tender

Bukan rahasia lagi jika dalam kasus DJKA, istilah "Orang Langitan" sering muncul untuk merujuk pada sosok-sosok yang memiliki pengaruh besar di lingkaran kekuasaan.

Wahyu Purwanto diduga menjadi salah satu jembatan sakti bagi pengusaha untuk menembus birokrasi kementerian yang kaku.

Zulfikar Fahmi terang-terangan mengakui bahwa tanpa "bisikan" atau rekomendasi dari Wahyu, sulit bagi perusahaannya untuk menyentuh proyek infrastruktur strategis tersebut.

Poin Penting Persidangan:

  • Nilai Proyek: PT Kharisma Putra Adipratama menggarap proyek senilai Rp30 Miliar.

  • Modus Transaksi: Uang diberikan melalui skema pembelian mobil mewah (Hyundai Palisade) milik Wahyu Purwanto dengan harga yang dipertanyakan kewajarannya.

  • Lokasi Proyek: Meliputi pengerjaan jalur kereta api di berbagai titik strategis nasional.

Baca Juga: Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, RI Masih Negosiasi dengan Iran

Hakim Cium Kejanggalan: Bisnis atau Suap?

Majelis hakim yang dipimpin oleh Khamozaro tidak langsung menelan mentah-mentah alasan jual-beli mobil tersebut.

Hakim menyoroti korelasi langsung antara waktu pemberian uang dengan waktu pengumuman pemenang tender.

"Kenapa harus kepada dia (Wahyu Purwanto)? Apakah dia pejabat di DJKA?" tanya hakim dengan nada menyindir. Pertanyaan ini mengarahkan opini publik pada satu titik: Apakah pengaruh keluarga presiden saat itu disalahgunakan untuk memperkaya pihak tertentu melalui proyek negara?

Baca Juga: Lebanon Diserang Terus, Iran Tutup Selat Hormuz Lagi! Dampaknya Bikin Dunia Cemas

Menanti Langkah Tegas KPK

Kesaksian Zulfikar Fahmi menjadi amunisi baru bagi KPK untuk mendalami keterlibatan orang-orang di lingkaran dekat kekuasaan.

Publik kini mendesak agar status Wahyu Purwanto segera diperjelas, apakah murni urusan bisnis pribadi atau merupakan bagian dari mata rantai gratifikasi yang sistematis.

Jika terbukti bahwa "apresiasi" tersebut adalah syarat untuk memenangkan tender, maka kasus ini akan menjadi kotak pandora yang membongkar lebih banyak lagi keterlibatan tokoh besar di balik proyek-proyek infrastruktur raksasa Indonesia.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman