Banten

Bupati Ponorogo Terseret Kasus Suap Rumah Sakit, KPK Resmi Jerat Sugiri Sancoko

Moehamad Dheny Permana | 9 November 2025, 19:11 WIB
Bupati Ponorogo Terseret Kasus Suap Rumah Sakit, KPK Resmi Jerat Sugiri Sancoko

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang panggung politik daerah.

Kali ini, giliran Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret jajaran Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu dini hari.

“KPK telah menetapkan SUG, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, sebagai tersangka,” ujar Asep.

Menurut Asep, langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang kuat terkait praktik suap dan gratifikasi.

Kasus ini disebut-sebut melibatkan pengurusan jabatan di lingkungan pemerintah daerah, pengadaan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta sejumlah penerimaan lain yang diduga melanggar hukum.

Sumber internal KPK menyebut, proses penyelidikan berlangsung intensif selama beberapa minggu terakhir.

Baca Juga: PALOH: 'MEKANISME DEWAN KITA HORMATI!', Tegaskan Belum Akan PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Pasca-Sanksi MKD

Penyidik bahkan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Ponorogo sebelum akhirnya menetapkan Sugiri sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sugiri.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK dikabarkan menyita sejumlah uang tunai yang diduga merupakan bagian dari transaksi suap terkait rotasi jabatan dan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Penangkapan Bupati Ponorogo ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus serupa di tahun 2025.

Tercatat, ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun berjalan.

Sejak awal tahun, KPK gencar melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di berbagai daerah.

Dimulai dari OTT di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Maret 2025, yang menjerat anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR.

Kemudian berlanjut ke kasus suap proyek jalan di Sumatera Utara pada Juni, serta OTT besar-besaran di Jakarta, Kendari, dan Makassar pada awal Agustus terkait proyek pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur.

Tak berhenti di situ, pada pertengahan Agustus, KPK juga mengungkap kasus suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

Disusul pengungkapan kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret nama Wakil Menteri, Immanuel Ebenezer Gerungan.

Dan hanya berselang beberapa hari sebelum kasus Ponorogo, Gubernur Riau Abdul Wahid lebih dulu dijerat karena dugaan pemerasan di lingkup pemerintah provinsinya.

Rangkaian OTT tersebut menjadi sinyal kuat bahwa KPK sedang meningkatkan tempo pemberantasan korupsi menjelang akhir tahun.

Asep Guntur menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan.

“KPK berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan. Tidak ada kompromi bagi pelaku korupsi,” tegasnya.

Meski belum ada keterangan resmi dari pihak Sugiri, sejumlah warga Ponorogo menyatakan terkejut dengan kabar penetapan ini.

Beberapa mengaku kecewa, karena selama ini mereka menilai kepemimpinan Sugiri cukup aktif dalam pembangunan daerah.

Baca Juga: Mega Rahasia Terkuak RI Kini Punya Pabrik Petrokimia Terbesar se-ASEAN di Banten Siapa Pemiliknya?

Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan.

KPK dijadwalkan memanggil sejumlah saksi pekan depan untuk memperdalam dugaan suap yang melibatkan proyek di RSUD dr. Harjono serta rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Publik pun menanti langkah lanjutan dari KPK.

Apakah penetapan tersangka terhadap Bupati Ponorogo ini menjadi awal dari babak baru pengusutan korupsi di Jawa Timur, atau justru membuka jaringan praktik serupa di daerah lain.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.