Banten

Kakek Bejat S (57) Jerat 4 Bocah di Warung dengan Es Krim, Ujungnya Pamer Kemaluan!

Saeful Anwar | 27 September 2025, 13:27 WIB
Kakek Bejat S (57) Jerat 4 Bocah di Warung dengan Es Krim, Ujungnya Pamer Kemaluan!

AKURAT BANTEN – Sungguh miris dan tak terbayangkan. Seorang kakek berinisial S (57) di Kota Bekasi harus berurusan dengan hukum gara-gara ulah tak senonohnya: memamerkan alat kelaminnya (eksibisionisme) di hadapan empat anak perempuan di bawah umur.

Dilansir dari laman TribunBekasi.com, aksi bejat yang dilakukan di warung kelontong miliknya sendiri ini kini menyeret S ke balik jeruji besi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: PELUANG EMAS! LOWONGAN KERJA : BUMN dan Instansi Pemerintah STRATEGIS Tutup 30 September 2025: KAI Properti hingga Baznas Buka Besar-besaran!

Diiming-imingi Es Krim, Korban Masuk Perangkap

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan detail peristiwa yang terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pelaku, S, diketahui mengiming-imingi empat bocah perempuan yang tengah bermain—berinisial A (7), S (4), Z (5), dan NZ (5)—untuk masuk ke dalam warung kelontong miliknya.

"Pelaku mengiming-imingi anak-anak ini akan dibelikan es krim. Karena masih anak-anak, mereka mau saja diajak masuk ke warung tersebut," jelas Kombes Kusumo, Sabtu (27/9/2025).

Sesampainya di dalam, bukannya memberikan es krim, S justru langsung melancarkan aksi bejatnya. Ia tiba-tiba membuka celananya dan memperlihatkan alat kelamin di hadapan keempat korban.

Baca Juga: TOK! RESMI: Kenaikan Gaji ASN 2025 Diteken Presiden Prabowo! Tertinggi 12%, Cek Jadwal Pencairan dan Golongan Paling Untung

Terkejut dan Langsung Melapor ke Orang Tua

Tentu saja, aksi tak senonoh S ini membuat keempat bocah tersebut terkejut hebat. Tanpa pikir panjang, mereka langsung berlari keluar dari warung untuk menyelamatkan diri.

Ironisnya, S melakukan aksi ini semata-mata demi memenuhi hasrat pribadinya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Kombes Kusumo menyebut motif pelaku adalah untuk kepuasan diri (eksibisionis).

"Motifnya untuk mendapatkan kepuasan sendiri aja bagi pelaku dengan memperlihatkan, ya intinya senang memperlihatkan alat kelaminnya," ungkap Kusumo.

Keberanian salah satu korban untuk melapor kepada orang tuanya menjadi kunci terbongkarnya kasus ini. "Salah satu anak melaporkan kepada orangtuanya, dan orangtuanya kemudian melaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota," tuturnya.

Baca Juga: Setelah Dikeluhkan Warga, Air PDAM TKR Mulai Berangsur Normal

Pelaku Dijerat Pasal Pornografi, Anak Korban Dapat Trauma Healing
Atas perbuatannya yang memenuhi unsur tindak pidana pornografi, S dijerat dengan hukuman berat.

"Kaitan hal tersebut, pasal yang dilanggar adalah tindak pidana pornografi Pasal 10 Jo Pasal 36 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegas Kombes Kusumo.

Kepolisian bertindak cepat dengan tidak hanya memproses hukum S, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada kondisi psikologis korban.

Keempat bocah tersebut kini tengah menjalani proses trauma healing (pemulihan trauma).

Proses pemulihan ini dilakukan oleh pihak kepolisian bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.

"Tentunya ini juga dilakukan trauma healing. Ini selama pemeriksaan juga didampingi orang tua, kemudian dari KPAD, dan dari DP3A, ini juga diikutsertakan," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman