DLHK Catat Ada 20 TPS Ilegal di Kabupaten Tangerang, Gandeng Kejaksaan untuk Lakukan Penindakan

AKURAT BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 20 aktivitas tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di daerahnya.
"Untuk yang sampah itu ada 20 kegiatan TPS liar," ujar Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha, dikutip Kamis (28/08/2025).
Ada pun sebaran titik keberadaan TPS ilegal itu, Sandi membeberkan, tempat pengumpulan sampah itu tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Terbanyak di daerah bagian utara.
Baca Juga: Ekonomi Hijau Jadi Prioritas, AHY Tegaskan Pertumbuhan Tak Boleh Abaikan Lingkungan
"kebanyakan di wilayah utara seperti Pasar Kemis, Teluknaga dan Sukadiri," rincinya.
Sandi mengungkapkan, laporan mengenai puluhan aktivitas TPS liar itu telah disampaikan DLHK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"Dalam waktu dekat kita mau sampling ke tiga TPS ilegal itu, nanti yang eksekusi Kejaksaan," katanya.
Baca Juga: Buruh Banten Demo 28 Agustus ke Kantor Gubernur Banten, Tuntut Hak yang Selama Ini Dirampas, Apa?
Menurutnya, puluhan TPS ilegal itu akan ditindak dengan pendekatan regulasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Ada pun sanksinya, kata Sandi, pelaku pengumpulan sampah liar itu akan dikenakan berupa denda sebesar Rp50 juta.
"Memang di Perda diatur sanksinya, ada dendanya," jelasnya.
Jika dalam penyelidikan oleh Tim DLHK dan Kejaksaan menemukan adanya pencemaran lingkungan dan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), maka pelaku pengumpulan sampah ilegal itu akan diseret ke persoalan pidana.
Setelah diganjar sanksi administrasi, denda maupun pidana, pengelola TPS ilegal tidak boleh lagi beroperasi di lokasi yang telah ditindak tersebut.
"Enggak oleh lagi buat kegiatan sampah karena di Perda itu masyarakat enggak boleh memanfaatkan lahan untuk pengumpulan sampah," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









