Banten

Fenomena Investasi Bodong: Literasi Rendah, Gaya Hidup Instan, dan Jerat Digital yang Kian Canggih

Moehamad Dheny Permana | 15 Agustus 2025, 12:26 WIB
Fenomena Investasi Bodong: Literasi Rendah, Gaya Hidup Instan, dan Jerat Digital yang Kian Canggih

Akurat Banten - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan publik bahwa maraknya kasus investasi ilegal bukanlah kebetulan, melainkan kombinasi dari rendahnya pemahaman keuangan dan gaya hidup serba instan.

Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary, menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang aktif menggunakan produk keuangan, namun enggan mempelajari secara mendalam cara kerja dan risikonya.

"Tingkat pemahaman masyarakat masih kurang. Tapi dari sisi penggunaan produk keuangan tinggi. Karena perilaku kita itu sebenarnya malas baca," ujar Andes dalam sebuah diskusi bertajuk Investasi Ilegal: Ancaman Nyata Bagi Aset dan Masa Depan di Jakarta.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks inklusi keuangan nasional kini sudah mencapai 80,51 persen, namun tingkat literasi keuangan baru berada di angka 66,46 persen.

Kesenjangan ini membuat sebagian besar masyarakat cenderung langsung terjun menggunakan produk keuangan tanpa memahami cara kerjanya.

"Karena mau langsung mempraktikkan, jadi langsung menggunakan produk keuangan tanpa paham produknya," kata Andes.

Baca Juga: Dramatis! Truk Trailer dan Motor Terbakar di Cilincing, Api Ludeskan Kendaraan dalam Hitungan Menit

Fenomena ini semakin diperparah oleh tren media sosial yang kerap mempopulerkan investasi tertentu tanpa membekali audiens dengan pengetahuan yang memadai.

Masyarakat, menurutnya, lebih sering tergoda mengikuti tren tanpa menilai kondisi finansial pribadi atau memahami profil risiko masing-masing.

Promosi gencar di media sosial, kata Andes, menjadi pemicu lain perilaku spekulatif yang ingin cepat kaya.

"Jadi karena kurang suka membaca di awalnya, kemudian ingin praktis, ditambah dengan promosi di media sosial, ada perilaku yang ingin cepat kaya," ujarnya.

Namun, rendahnya literasi bukan satu-satunya penyebab.

Andes memaparkan bahwa perkembangan teknologi justru dimanfaatkan pelaku penipuan untuk menciptakan aplikasi atau situs investasi ilegal baru dalam waktu singkat.

Menurutnya, kondisi ini membuat aparat penegak hukum seperti berkejaran dengan teknologi.

"Satu aplikasi atau satu web terindikasi melanggar kemudian terkena penindakan. Pada saat kami melakukan penindakan, dengan mudahnya membuat aplikasi ataupun web yang baru lagi," jelasnya.

OJK menilai, untuk memutus rantai penipuan investasi ilegal, masyarakat perlu memperkuat literasi keuangan sejak dini, terutama kemampuan memahami produk, menghitung risiko, dan memeriksa legalitas penyedia layanan.

Baca Juga: Capaian Realisasi Investasi Kota Tangerang Triwulan II Tembus Rp 12,48 Triliun

Selain itu, publik diharapkan tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial, tetapi memverifikasi langsung melalui sumber resmi.

Di tengah derasnya arus digitalisasi, kehati-hatian menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak janji manis yang berujung kerugian.

Jika tren instan dan minim literasi ini tidak segera diatasi, investasi ilegal akan terus menemukan korban baru, bahkan dengan metode yang semakin sulit dilacak.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.